MAKASSAR — Perusahaan pembiayaan PT Astra Credit Company (ACC) Cabang Makassar memenangkan perkara perdata terkait sengketa jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam putusan Nomor 303/Pdt.G/2025/PN Mks yang dibacakan pada 31 Maret 2026, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.
Perkara ini diajukan oleh Dr. Hj. Dewi Ayu Lestari, S.H., M.H. terhadap ACC selaku tergugat, berkaitan dengan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor yang diikat dengan jaminan fidusia berupa mobil Toyota All New Fortuner.
Berdasarkan fakta persidangan, sengketa bermula ketika penggugat tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan. Pihak ACC disebut telah memberikan somasi serta kesempatan untuk penyelesaian kewajiban, namun penggugat justru menempuh jalur gugatan ke pengadilan.
Dalam proses persidangan, pihak tergugat mengajukan 12 bukti surat dan menghadirkan dua orang saksi untuk membantah dalil gugatan. Majelis hakim kemudian mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan bersifat prematur.
Kuasa hukum ACC, Alfian Palaguna, menilai gugatan tersebut tidak cermat karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam perjanjian.
“Penggugat tidak serta merta dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Seharusnya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada klausul dalam perjanjian pembiayaan, khususnya Pasal 26 yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara para pihak.
Lebih lanjut, Alfian menegaskan bahwa dalam skema jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur lalai memenuhi kewajibannya, sepanjang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta diperkuat oleh yurisprudensi pengadilan.
“Setiap kendaraan yang telah memiliki sertifikat jaminan fidusia dapat dieksekusi tanpa melalui proses pengadilan, selama prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, putusan ini menjadi penegasan penting bagi kepastian hukum di sektor pembiayaan, khususnya dalam perlindungan terhadap kreditur.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur tetap dijamin, selama proses pembiayaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Alfian.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam kontrak, sebelum menempuh jalur litigasi di pengadilan.
Arfah















