• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2026
in Regional

MAKASSAR — Perusahaan pembiayaan PT Astra Credit Company (ACC) Cabang Makassar memenangkan perkara perdata terkait sengketa jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam putusan Nomor 303/Pdt.G/2025/PN Mks yang dibacakan pada 31 Maret 2026, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.

Perkara ini diajukan oleh Dr. Hj. Dewi Ayu Lestari, S.H., M.H. terhadap ACC selaku tergugat, berkaitan dengan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor yang diikat dengan jaminan fidusia berupa mobil Toyota All New Fortuner.

Berdasarkan fakta persidangan, sengketa bermula ketika penggugat tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan. Pihak ACC disebut telah memberikan somasi serta kesempatan untuk penyelesaian kewajiban, namun penggugat justru menempuh jalur gugatan ke pengadilan.

READ ALSO

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

15 Oktober 2026
Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah

Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah

14 Oktober 2026

Dalam proses persidangan, pihak tergugat mengajukan 12 bukti surat dan menghadirkan dua orang saksi untuk membantah dalil gugatan. Majelis hakim kemudian mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan bersifat prematur.

Kuasa hukum ACC, Alfian Palaguna, menilai gugatan tersebut tidak cermat karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam perjanjian.

“Penggugat tidak serta merta dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Seharusnya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada klausul dalam perjanjian pembiayaan, khususnya Pasal 26 yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara para pihak.

Lebih lanjut, Alfian menegaskan bahwa dalam skema jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur lalai memenuhi kewajibannya, sepanjang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta diperkuat oleh yurisprudensi pengadilan.

“Setiap kendaraan yang telah memiliki sertifikat jaminan fidusia dapat dieksekusi tanpa melalui proses pengadilan, selama prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, putusan ini menjadi penegasan penting bagi kepastian hukum di sektor pembiayaan, khususnya dalam perlindungan terhadap kreditur.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur tetap dijamin, selama proses pembiayaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Alfian.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam kontrak, sebelum menempuh jalur litigasi di pengadilan.

Arfah

Share218Tweet137SendShareSend

Related Posts

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat
Regional

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

15 Oktober 2026
Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah
Regional

Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah

14 Oktober 2026
Dukung Panen Lebih Optimal, 20 Kelompok Tani di Maros Terima Manfaat Irigasi Tersier
Regional

Dukung Panen Lebih Optimal, 20 Kelompok Tani di Maros Terima Manfaat Irigasi Tersier

14 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Reses Senator Waris Halid Soroti Persoalan Transportasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Sulsel

Reses Senator Waris Halid Soroti Persoalan Transportasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Sulsel

15 Oktober 2026
BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

15 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

15 Oktober 2026

Editors' Picks

Apple Rilis iPhone 17e Versi Lebih Terjangkau, Perluas Pasar di Tengah Persaingan Teknologi AI

iPhone 19e Dirumorkan Dukung Layar ProMotion, Upgrade Besar untuk Seri “Murah” Apple

19 Maret 2026
Ketegangan Memuncak: Iran Gempur Fasilitas Energi Teluk Usai Kematian Kepala Intelijen

Ketegangan Memuncak: Iran Gempur Fasilitas Energi Teluk Usai Kematian Kepala Intelijen

19 Maret 2026
Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Kapolres Maros Apresiasi Dedikasi Personel

Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Kapolres Maros Apresiasi Dedikasi Personel

26 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team