• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

LBH Makassar Desak Proses Pidana atas Dugaan Penembakan Remaja di Panakkukang

Rhaka Mahesa by Rhaka Mahesa
4 Maret 2026
in Regional

MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.20 WITA.

Dalam rilis pers tertanggal 3 Maret 2026, LBH Makassar menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mendesak agar anggota kepolisian yang diduga terlibat diproses secara pidana maupun etik.

Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden tunggal.

READ ALSO

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” ujar Ansar dalam keterangan tertulisnya.

Soroti Penggunaan Senjata Api

LBH Makassar menyebut penggunaan senjata api oleh aparat memiliki aturan yang ketat dan hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya non-kekerasan ditempuh.

Menurut mereka, dalam kasus ini terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api tidak terpenuhi.

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.

LBH juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata.

Singgung Dugaan Upaya Penghapusan Informasi

Dalam rilis tersebut, LBH Makassar mengaku menerima sejumlah laporan dari kerabat korban melalui kanal media sosial dan kontak resmi mereka. Lembaga itu juga menyebut adanya dugaan penghapusan sejumlah konten terkait peristiwa tersebut di media sosial.

Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar, Salman Azis, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa. Maka tentu ini menjadi tantangan untuk melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP,” kata Salman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak kepolisian terkait pernyataan LBH Makassar tersebut.

Share16Tweet10SendShareSend

Related Posts

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros
Regional

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa
Regional

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan
Regional

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

19 Maret 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

2 April 2026
Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

2 April 2026

Editors' Picks

Kim Seon Ho Siap Sapa Fans Jakarta! Fan Meeting “Love Factory” Digelar April 2026, Ini Rincian Tiketnya

Kim Seon Ho Siap Sapa Fans Jakarta! Fan Meeting “Love Factory” Digelar April 2026, Ini Rincian Tiketnya

18 Maret 2026
Jusuf Kalla Respons Upaya Diplomasi Prabowo Redakan Ketegangan AS–Israel–Iran

Jusuf Kalla Respons Upaya Diplomasi Prabowo Redakan Ketegangan AS–Israel–Iran

1 Maret 2026
Harga DDR5 Turun, Diduga Terkait Rilis Teknologi Kompresi AI “TurboQuant”

Harga DDR5 Turun, Diduga Terkait Rilis Teknologi Kompresi AI “TurboQuant”

31 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team