Maros — Aktivitas jual beli di kawasan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Maros kembali memicu polemik. Area yang diketahui merupakan Terminal Tipe C tersebut terpantau kembali digunakan sebagai lokasi Pasar Subuh, meskipun sebelumnya pemerintah daerah telah menyepakati penutupan aktivitas perdagangan di tempat itu.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Kamis (12/3/2026), gerbang area yang sebelumnya terkunci kini terlihat terbuka. Sejumlah pedagang tampak menggelar lapak dan melakukan transaksi di sekitar kawasan kantor Dishub Maros, meski lokasi tersebut secara regulasi tidak diperuntukkan bagi aktivitas pasar.
Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan jurnalis dan pegiat media lokal. Salah satunya disampaikan oleh Abdel dari Media 212 yang menilai inkonsistensi dalam penegakan aturan berpotensi merusak tata kelola aset pemerintah daerah.
“Jika sudah ada keputusan bahwa lokasi itu bukan lagi tempat aktivitas jual beli, maka aturan tersebut harus dijalankan secara konsisten. Pembiaran ini menimbulkan kesan adanya dugaan permainan oknum di balik layar,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pertama, dari sisi ketertiban umum, penggunaan area perkantoran sebagai lokasi pasar dinilai dapat mengganggu fungsi pelayanan publik. Kedua, munculnya aktivitas perdagangan di aset pemerintah berpotensi membuka celah terjadinya pungutan liar apabila dimanfaatkan oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, persoalan ketidakadilan ekonomi juga menjadi perhatian. Pedagang yang berjualan secara resmi di Pasar Tramo Maros mengaku merasa dirugikan karena harus bersaing dengan pedagang yang beroperasi di lokasi yang dinilai ilegal.
Kembalinya aktivitas pasar di kawasan eks terminal tersebut bahkan memicu kecemburuan sosial di kalangan pedagang Pasar Tramo. Mereka menilai pemerintah daerah belum konsisten dalam menegakkan aturan zonasi perdagangan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dishub Maros terkait alasan dibukanya kembali akses area tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang diberikan mengenai munculnya kembali aktivitas pasar di lahan yang seharusnya steril dari kegiatan perdagangan.
Para pelaku usaha di Pasar Subuh maupun Pasar Tramo berharap Pemerintah Kabupaten Maros segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan area tersebut sekaligus memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang di masyarakat tidak semakin meluas.
ARFAH















