MAROS – Aktivitas gudang penyimpanan dan pengemasan cokelat serta cengkeh di kawasan Perumahan Haji Banca, RT 2 RW 2, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Warga mengeluhkan keberadaan gudang yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dan dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.
Sejumlah warga menyebut aktivitas pergudangan tersebut telah berlangsung cukup lama. Selain menimbulkan aroma menyengat dari komoditas yang disimpan, keluar masuknya truk bertonase besar untuk kegiatan bongkar muat juga dinilai mengganggu aktivitas warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi gudang berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai lingkungan perumahan. Persoalan ini bahkan telah disampaikan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maros, yang menjelaskan bahwa kawasan tersebut memang bukan diperuntukkan sebagai lokasi pergudangan.
Warga mengaku truk 10 roda yang mengangkut barang kerap memasuki kawasan perumahan dan melakukan bongkar muat pada malam hingga dini hari. Kendaraan tersebut juga disebut sering parkir di sekitar permukiman warga.
Menurut warga, jalan lingkungan Perumahan Haji Banca tidak dirancang untuk dilalui kendaraan dengan muatan di atas 15 ton. Kondisi itu dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu kenyamanan lingkungan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Pemerintah setempat disebut telah beberapa kali melakukan penertiban. Lurah Bontoa, Ramla, bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan personel Satpol PP Kabupaten Maros telah mendatangi lokasi untuk meminta pengelola menghentikan aktivitas pergudangan yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan. Namun hingga kini kegiatan tersebut masih berlangsung.
Kasatpol PP Kabupaten Maros, Drs. H. Eldrin Saleh Nuhung, M.Si., mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pembinaan terhadap pengelola gudang.
“Kami sudah sering mendatangi pihak pengelola gudang, bahkan sudah dibuatkan surat pernyataan. Hanya saja, kami tidak pernah menemukan truk yang parkir di gudang tersebut pada siang hari,” kata Eldrin.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas parkir dan bongkar muat justru dilakukan pada tengah malam sehingga menyulitkan pengawasan.
“Itu yang menjadi kendala. Kami belum memiliki SOP untuk melakukan operasi rutin pada malam hari. Padahal, truk 10 roda yang keluar masuk di kawasan perumahan tersebut memang bukan kendaraan yang sesuai dengan peruntukan jalan di lingkungan itu,” ujarnya.
Meski demikian, Satpol PP memastikan akan kembali melakukan peninjauan terhadap lokasi tersebut.
“Kami akan mendatangi kembali pihak gudang. Hanya saja, pemiliknya selalu tidak berada di tempat dan saat kami datang kondisi gudang dalam keadaan tutup,” tuturnya.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan gudang tersebut tidak memiliki perizinan atau beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, penanganannya akan melibatkan sejumlah instansi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros berwenang memeriksa legalitas izin usaha, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maros akan menilai kesesuaian penggunaan lahan dan bangunan dengan rencana tata ruang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan Peraturan Daerah melalui pemberian sanksi administratif, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, hingga penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Maros segera mengambil langkah tegas agar fungsi kawasan perumahan tetap terjaga, aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan aturan dapat ditertibkan, serta kenyamanan dan keselamatan masyarakat tidak terus terganggu.















