MAROS — Seorang bayi laki-laki berusia delapan bulan diduga ditahan dan tidak dikembalikan kepada orang tua kandungnya oleh pihak pengasuh sebuah Rumah Quran di Kabupaten Maros. Kasus ini mencuat setelah orang tua bayi, Muh Fahreza dan Natasya, bersama kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas penguasaan anak tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa itu bermula pada September 2025 ketika bayi berinisial MAZ dititipkan sementara kepada neneknya karena kedua orang tuanya sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Kuasa hukum keluarga, Dewi Fatimah Syam, SH, MH, menjelaskan bahwa beberapa hari setelah bayi berada dalam pengasuhan keluarga, Kepala Desa Cendrana Baru disebut datang ke rumah keluarga dan membawa bayi tersebut sebelum kemudian menyerahkannya kepada Rumah Quran Pola Pertolongan Allah yang berada di kawasan Perumahan Rajana, Kabupaten Maros.
Menurut Dewi, pihak keluarga telah beberapa kali mendatangi pengelola Rumah Quran untuk meminta agar bayi tersebut dikembalikan kepada orang tua kandungnya. Namun, permintaan itu disebut belum dipenuhi.
“Pihak Rumah Quran menolak permintaan tersebut dengan alasan harus ada putusan pengadilan,” ujar Dewi dalam keterangannya.
Ia juga mengungkapkan adanya hubungan keluarga antara kepala desa dan pimpinan Rumah Quran. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
“Pengasuhan sepihak tanpa dasar hukum akan membawa masalah ini ke dalam kondisi yang pelik terhadap yang bersangkutan jika tidak segera mengembalikan bayi tersebut,” katanya.
Selain itu, Dewi mengaku pihaknya menemukan dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta serta umrah sebagai syarat pengembalian anak. Dugaan tersebut, kata dia, didasarkan pada rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim dimiliki pihak keluarga.
“Fakta tersebut kami temukan melalui rekaman suara dan screenshot obrolan chatting via WhatsApp antara pak desa Cendrana Baru dan pihak keluarga klien kami. Hal ini tentu beresiko ancaman pidana pemerasan,” ujarnya.
Dewi Fatimah Syam yang juga menjabat sebagai Kabid PPA LKBH Maros menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut hak asasi perempuan dan anak.
Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut.
“Sebaiknya segenap stakeholder, Bupati Maros dan Kapolres Maros, segera memberikan atensi penuh dalam kasus ini,” katanya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum maupun upaya konstitusional lainnya guna mengembalikan bayi tersebut kepada ibu kandungnya.
Mereka juga memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak kepala desa dan Rumah Quran untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan bayi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Quran Pola Pertolongan Allah maupun Kepala Desa Cendrana Baru belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.















