• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Redaksi by Redaksi
9 Mei 2026
in Regional

MAROS — Seorang bayi laki-laki berusia delapan bulan diduga ditahan dan tidak dikembalikan kepada orang tua kandungnya oleh pihak pengasuh sebuah Rumah Quran di Kabupaten Maros. Kasus ini mencuat setelah orang tua bayi, Muh Fahreza dan Natasya, bersama kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas penguasaan anak tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa itu bermula pada September 2025 ketika bayi berinisial MAZ dititipkan sementara kepada neneknya karena kedua orang tuanya sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Kuasa hukum keluarga, Dewi Fatimah Syam, SH, MH, menjelaskan bahwa beberapa hari setelah bayi berada dalam pengasuhan keluarga, Kepala Desa Cendrana Baru disebut datang ke rumah keluarga dan membawa bayi tersebut sebelum kemudian menyerahkannya kepada Rumah Quran Pola Pertolongan Allah yang berada di kawasan Perumahan Rajana, Kabupaten Maros.

READ ALSO

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026

Menurut Dewi, pihak keluarga telah beberapa kali mendatangi pengelola Rumah Quran untuk meminta agar bayi tersebut dikembalikan kepada orang tua kandungnya. Namun, permintaan itu disebut belum dipenuhi.

“Pihak Rumah Quran menolak permintaan tersebut dengan alasan harus ada putusan pengadilan,” ujar Dewi dalam keterangannya.

Ia juga mengungkapkan adanya hubungan keluarga antara kepala desa dan pimpinan Rumah Quran. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara.

“Pengasuhan sepihak tanpa dasar hukum akan membawa masalah ini ke dalam kondisi yang pelik terhadap yang bersangkutan jika tidak segera mengembalikan bayi tersebut,” katanya.

Selain itu, Dewi mengaku pihaknya menemukan dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta serta umrah sebagai syarat pengembalian anak. Dugaan tersebut, kata dia, didasarkan pada rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim dimiliki pihak keluarga.

“Fakta tersebut kami temukan melalui rekaman suara dan screenshot obrolan chatting via WhatsApp antara pak desa Cendrana Baru dan pihak keluarga klien kami. Hal ini tentu beresiko ancaman pidana pemerasan,” ujarnya.

Dewi Fatimah Syam yang juga menjabat sebagai Kabid PPA LKBH Maros menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut hak asasi perempuan dan anak.

Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut.

“Sebaiknya segenap stakeholder, Bupati Maros dan Kapolres Maros, segera memberikan atensi penuh dalam kasus ini,” katanya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum maupun upaya konstitusional lainnya guna mengembalikan bayi tersebut kepada ibu kandungnya.

Mereka juga memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak kepala desa dan Rumah Quran untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan bayi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Quran Pola Pertolongan Allah maupun Kepala Desa Cendrana Baru belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Share181Tweet113SendShareSend

Related Posts

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK
Regional

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar
Regional

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026
HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik
Regional

HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

8 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026
HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

8 Juli 2026

Editors' Picks

Krisis Air Bersih di Kelurahan Daya, Warga Keluhkan Layanan PDAM Kota Makassar

Krisis Air Bersih di Kelurahan Daya, Warga Keluhkan Layanan PDAM Kota Makassar

4 Maret 2026
Rahasia Tetap Bugar di Bulan Ramadan, Ini Menu Diet Sehat Saat Berpuasa

Rahasia Tetap Bugar di Bulan Ramadan, Ini Menu Diet Sehat Saat Berpuasa

6 Maret 2026
Polres Maros Gelar Apel Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang May Day

Polres Maros Gelar Apel Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang May Day

30 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team