JAKARTA – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan melaporkan seorang bupati berinisial HT beserta BK, yang disebut sebagai konsultan politiknya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, suap, dan pemerasan yang disebut terjadi dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Gowa selama kurang lebih dua tahun masa pemerintahan HT.
Direktur Lakindo Sulsel, Rafiuddin Maddo, mengatakan pihaknya secara resmi menyerahkan laporan kepada KPK disertai sejumlah informasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Kami datang ke Gedung KPK untuk melaporkan seorang bupati berinisial HT yang kami duga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima sesuatu atau imbalan dari rekanan. Dugaan tersebut diduga melibatkan BK yang disebut sebagai konsultan politik sekaligus koleganya,” ujar Rafiuddin dalam keterangannya.
Direktur Divisi Hukum Lakindo, Muhammad Arvandi Harris, SH, mengatakan pihaknya juga melaporkan BK karena diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana yang berasal dari sejumlah proyek pemerintah.
“Kami menduga terdapat aliran dana dari sejumlah rekanan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan kegiatan tertentu. Dugaan tersebut kami serahkan kepada KPK untuk ditelusuri lebih lanjut sesuai kewenangannya,” kata Arvandi.
Menurut Arvandi, HT juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sejumlah dana yang berkaitan dengan proyek pemerintah. Sementara BK diduga menjadi pihak yang menerima atau menampung aliran dana dari sejumlah pekerjaan proyek yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Selain menyampaikan laporan, Lakindo juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa untuk menyampaikan informasi tersebut kepada KPK sebagai bahan pendalaman.
Sementara itu, Lakindo menduga HT menerima aliran dana dari rekanan maupun organisasi perangkat daerah (OPD) melalui perantara BK. BK juga diduga menggunakan fasilitas negara serta berkaitan dengan pengelolaan fee dari sejumlah proyek bernilai besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari HT maupun BK terkait laporan yang disampaikan Lakindo Sulsel ke KPK.
Belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Laporan yang disampaikan Lakindo masih merupakan pengaduan masyarakat dan akan melalui proses verifikasi serta telaah sesuai mekanisme yang berlaku di KPK.
Syukri















