MAROS – Musyawarah Besar (Mubes) I Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros menetapkan Ervan Prakasa Dirgahayu Putra, S.H., sebagai Direktur Eksekutif LKBH Maros periode 2026–2029. Ervan terpilih secara aklamasi setelah melalui rangkaian tahapan musyawarah organisasi.
Terpilihnya Ervan menjadi bagian dari agenda regenerasi dan konsolidasi kepemimpinan LKBH Maros untuk periode tiga tahun ke depan. Mubes I tersebut sekaligus menjadi forum organisasi dalam menentukan arah dan program kerja lembaga.
Dalam sambutannya setelah ditetapkan sebagai Direktur Eksekutif, Ervan Prakasa Dirgahayu Putra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Amanah ini bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan LKBH Maros tetap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, memberikan pendampingan hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Ervan mengatakan, kepemimpinannya ke depan akan diarahkan pada penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan akses bantuan hukum, serta pengembangan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi salah satu aspek penting agar LKBH Maros dapat menjalankan fungsi pelayanan dan pendampingan hukum secara optimal, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.
Mubes I LKBH Maros mengusung tema “Mengukuhkan Regenerasi, Meneguhkan Integritas, Mengabdi untuk Keadilan.” Tema tersebut menjadi landasan dalam proses regenerasi kepemimpinan sekaligus peneguhan komitmen organisasi terhadap penegakan hukum dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan ditetapkannya Ervan Prakasa Dirgahayu Putra sebagai Direktur Eksekutif periode 2026–2029, LKBH Maros memasuki periode kepemimpinan baru dengan agenda penguatan organisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perluasan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Mubes I ini diharapkan menjadi pijakan bagi LKBH Maros untuk terus mengembangkan organisasi secara profesional, independen, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Maros.















