MAKASSAR — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penutupan dan perintangan akses jalan umum di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros.
LKBHMI menilai perkara tersebut tidak semestinya berlarut-larut tanpa kepastian hukum, terlebih persoalan akses jalan itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun dan berdampak terhadap mobilitas masyarakat.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar mengatakan, pihaknya meminta Polda Sulsel memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif dan transparan.
“Perkara yang berkaitan dengan akses jalan umum dan telah berlangsung kurang lebih tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian. Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini,” ujarnya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2026.
Dalam laporan itu, dugaan perbuatan yang dilaporkan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 317 KUHP. Pihak yang dilaporkan disebut bernama Mufassir, yang dalam laporan tersebut disebut sebagai pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.
Menurut LKBHMI, akses yang dipersoalkan selama ini digunakan masyarakat sebagai jalan kolektor atau jalan umum. Jalur tersebut disebut menjadi akses keluar-masuk warga lokal, warga Perumahan Fiiziya, tenaga pendidik, peserta didik serta kepentingan masyarakat lainnya.
LKBHMI menyebut keberadaan dan fungsi akses tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros Nomor 499/145/01-1002/set tertanggal 9 Oktober 2014 serta Surat Keputusan Bupati Maros Nomor 021/KPTS/611.51/I/2015 tentang Penetapan Ruas dan Fungsi Jalan sebagai Jalan Kolektor di Kabupaten Maros, tertanggal 12 Januari 2015.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan antara pihak tertentu, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat yang menggunakan akses tersebut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses berdasarkan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan,” tegasnya.
Ia mengatakan, LKBHMI sebagai organisasi kemahasiswaan di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam memiliki perhatian terhadap persoalan hukum yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial diperlukan agar laporan masyarakat tidak berhenti tanpa kejelasan serta setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
LKBHMI juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. Terlebih, lokasi yang menjadi bagian dari persoalan merupakan kawasan pesantren yang menjalankan aktivitas pendidikan dan keagamaan.
Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan ketertiban dan penyelesaian melalui mekanisme hukum.
“Kami berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat membuka ruang evaluasi terhadap perkara ini dan memastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat menunggu bertahun-tahun tanpa mengetahui kejelasan perkembangan perkaranya,” katanya.
LKBHMI berharap pergantian kepemimpinan di Polda Sulsel menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.















