• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

LKBHMI Desak Kapolda Sulsel Baru Tuntaskan Dugaan Perintangan Jalan Umum di Darul Istiqamah

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2026
in Regional

MAKASSAR — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendesak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penutupan dan perintangan akses jalan umum di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros.

LKBHMI menilai perkara tersebut tidak semestinya berlarut-larut tanpa kepastian hukum, terlebih persoalan akses jalan itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun dan berdampak terhadap mobilitas masyarakat.

Direktur LKBHMI Cabang Makassar mengatakan, pihaknya meminta Polda Sulsel memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif dan transparan.

READ ALSO

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026

“Perkara yang berkaitan dengan akses jalan umum dan telah berlangsung kurang lebih tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian. Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini,” ujarnya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2026.

Dalam laporan itu, dugaan perbuatan yang dilaporkan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 317 KUHP. Pihak yang dilaporkan disebut bernama Mufassir, yang dalam laporan tersebut disebut sebagai pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.

Menurut LKBHMI, akses yang dipersoalkan selama ini digunakan masyarakat sebagai jalan kolektor atau jalan umum. Jalur tersebut disebut menjadi akses keluar-masuk warga lokal, warga Perumahan Fiiziya, tenaga pendidik, peserta didik serta kepentingan masyarakat lainnya.

LKBHMI menyebut keberadaan dan fungsi akses tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros Nomor 499/145/01-1002/set tertanggal 9 Oktober 2014 serta Surat Keputusan Bupati Maros Nomor 021/KPTS/611.51/I/2015 tentang Penetapan Ruas dan Fungsi Jalan sebagai Jalan Kolektor di Kabupaten Maros, tertanggal 12 Januari 2015.

Direktur LKBHMI Cabang Makassar menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan antara pihak tertentu, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat yang menggunakan akses tersebut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses berdasarkan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan,” tegasnya.

Ia mengatakan, LKBHMI sebagai organisasi kemahasiswaan di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam memiliki perhatian terhadap persoalan hukum yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, fungsi kontrol sosial diperlukan agar laporan masyarakat tidak berhenti tanpa kejelasan serta setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

LKBHMI juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. Terlebih, lokasi yang menjadi bagian dari persoalan merupakan kawasan pesantren yang menjalankan aktivitas pendidikan dan keagamaan.

Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan ketertiban dan penyelesaian melalui mekanisme hukum.

“Kami berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat membuka ruang evaluasi terhadap perkara ini dan memastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat menunggu bertahun-tahun tanpa mengetahui kejelasan perkembangan perkaranya,” katanya.

LKBHMI berharap pergantian kepemimpinan di Polda Sulsel menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Share34Tweet21SendShareSend

Related Posts

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI
Regional

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3
Regional

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026
Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau
Regional

Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau

22 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026
Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau

Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau

22 Oktober 2026

Editors' Picks

Menu Harian Sehat Pasca Ramadhan: Sederhana, Bergizi, dan Tetap Mengenyangkan

Menu Harian Sehat Pasca Ramadhan: Sederhana, Bergizi, dan Tetap Mengenyangkan

24 Maret 2026
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Maros Perketat Patroli Malam

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Maros Perketat Patroli Malam

6 Oktober 2026
LMP Maros Dukung Kasat Reskrim, Soroti Aksi yang Minta Pencopotan

LMP Maros Dukung Kasat Reskrim, Soroti Aksi yang Minta Pencopotan

30 September 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team