MAKASSAR — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel) meminta Kapolda Sulawesi Selatan yang baru memberikan perhatian serius terhadap polemik penutupan dan dugaan perintangan akses jalan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros.
Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel, Azhari Hamid, S.H., menilai persoalan tersebut tidak semestinya berlarut-larut karena telah berlangsung sekitar tiga tahun dan disebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Menurut Azhari, persoalan akses jalan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan antara dua pihak atau sengketa keluarga. Ketika sebuah akses yang digunakan masyarakat terganggu, kepentingan publik ikut terdampak dan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru memberikan atensi terhadap persoalan ini. Perkara yang telah berlangsung sekitar tiga tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Yang harus menjadi perhatian adalah dampak nyata yang dialami masyarakat, khususnya siswa dan santri SPIDI, warga Perumahan Fiiziyah, serta masyarakat lokal yang menggunakan akses tersebut,” ujar Azhari.
Ia mengatakan, dampak persoalan akses jalan tersebut salah satunya dirasakan siswa dan santri Sekolah Putri Darul Istiqamah (SPIDI). Menurut dia, akses keluar-masuk menuju lingkungan pendidikan berkaitan langsung dengan aktivitas belajar, mobilitas siswa, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.
Azhari menyebut aktivitas pendidikan di SPIDI sempat terganggu akibat persoalan akses tersebut. Ia menilai kondisi itu tidak boleh dibiarkan karena peserta didik merupakan kelompok yang tidak semestinya menanggung dampak dari persoalan yang bukan menjadi tanggung jawab mereka.
“Jangan sampai anak-anak sekolah dan santri menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari persoalan yang mereka sendiri tidak pernah buat. Mereka membutuhkan akses yang aman dan layak untuk pergi dan pulang sekolah. Ini harus dilihat sebagai persoalan kepentingan publik, bukan sekadar persoalan antar keluarga atau antarlembaga,” tegasnya.
Selain lingkungan pendidikan, Azhari menyebut warga Perumahan Fiiziyah juga terdampak. Ia menyoroti dugaan penutupan akses masuk perumahan dengan pengecoran menggunakan kendaraan pengangkut beton atau truck mixer.
Menurutnya, terganggunya akses tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas warga, mulai dari bekerja, berdagang, mengantar anak sekolah, mengakses fasilitas umum hingga kegiatan sosial sehari-hari.
“Warga tidak boleh kehilangan akses terhadap jalan yang selama ini digunakan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, persoalan ini harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat, bukan hanya dari hubungan para pihak yang bersengketa,” katanya.
Azhari juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh fakta dan bukti secara objektif. Pemeriksaan tersebut, kata dia, antara lain mencakup status dan fungsi jalan, kronologi penutupan atau dugaan perintangan, pihak-pihak yang terdampak serta konsekuensi yang timbul dari persoalan tersebut.
Ia juga menyinggung pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN terkait status lahan yang menjadi akses jalan tersebut. Menurut Azhari, dalam pernyataan resminya, Kepala Kantor ATR/BPN menyampaikan bahwa akses jalan yang dipersoalkan bukan merupakan objek bersertifikat Hak Milik atas nama pribadi maupun Pesantren Darul Istiqamah.
Hal tersebut, menurut dia, juga perlu dikaitkan dengan Surat Keterangan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros Nomor 499/145/01-1002/set tertanggal 9 Oktober 2014 mengenai status jalan sebagai jalan kolektor.
Selain itu, terdapat Surat Keputusan Bupati Maros Nomor 021/KPTS/611.51/I/2015 tentang Penetapan Ruas dan Fungsi Jalan sebagai Jalan Kolektor di Kabupaten Maros, tertanggal 12 Januari 2015.
“Fakta-fakta tersebut harus diperiksa dan diuji dalam proses hukum secara objektif. Jangan sampai persoalan mengenai status dan fungsi jalan justru berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Azhari.
Sebelumnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Polda Sulsel melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 April 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dalam laporan polisi, dengan pihak yang dilaporkan disebut Mufassir, selaku pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.
BADKO HMI Sulsel meminta Polda Sulsel memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan objektif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta dampak yang dirasakan masyarakat.
“Tiga tahun bukan waktu yang singkat. Kami meminta Bapak Kapolda Sulsel yang baru melihat persoalan ini secara serius. Selama itu pula persoalan akses jalan terus menjadi beban bagi warga dan siswa yang menggunakan jalan tersebut,” katanya.
“Intinya, kami meminta perkara ini dituntaskan. Jangan biarkan persoalan akses jalan yang menyangkut kepentingan siswa, santri dan masyarakat lokal terus berlarut-larut. Masyarakat berhak mendapatkan akses yang layak sekaligus kepastian hukum,” pungkas Azhari.














