Jakarta — Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa putusan lembaganya terkait sengketa informasi mengenai ijazah tokoh publik bersifat netral dan tidak memihak pada narasi tertentu yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Arya merespons polemik yang muncul terkait ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo maupun Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” tegas Arya dalam keterangannya.
Menurutnya, setiap putusan yang dihasilkan oleh Majelis Komisioner dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sepenuhnya didasarkan pada hukum serta fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Ia menjelaskan bahwa para komisioner memutus perkara dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai regulasi terkait lainnya yang berlaku.
Arya juga menegaskan bahwa KIP tidak memiliki kepentingan untuk masuk ke dalam perdebatan politik ataupun opini publik mengenai keaslian dokumen ijazah tokoh tertentu.
“Majelis Komisioner tidak mempertimbangkan diskursus publik yang berkembang antara pihak yang pro maupun kontra mengenai isu asli atau tidaknya ijazah mantan Presiden Joko Widodo maupun perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa putusan Komisi Informasi semata-mata bertujuan menentukan status keterbukaan suatu informasi publik, bukan untuk menilai keaslian atau keabsahan dokumen tersebut.
Dalam konteks sengketa informasi mengenai dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan jabatan publik, Majelis Komisioner menilai dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan negara. Karena itu, dokumen tersebut perlu diuji dalam kerangka keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Arya menjelaskan, apabila suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka, maka fungsi keputusan tersebut adalah memberikan akses kepada publik terhadap dokumen yang dimaksud melalui lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum, Universitas Gadjah Mada, ataupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Sebaliknya, apabila terdapat bagian informasi yang dinyatakan dikecualikan, maka keputusan tersebut bertujuan melindungi data yang menurut peraturan perundang-undangan memang harus dijaga kerahasiaannya.
“Setelah informasi dinyatakan terbuka, masyarakat, peneliti, ataupun pihak yang sebelumnya memiliki pandangan pro maupun kontra dipersilakan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan, analisis, maupun penilaian masing-masing,” ujarnya.
Arya menegaskan bahwa KIP tidak memberikan penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu dokumen, melainkan hanya menetapkan status keterbukaan informasi publiknya.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk memperkuat interpretasi subjektif terkait polemik yang berkembang di masyarakat.
“Putusan KIP adalah putusan yang netral dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Jangan ada pihak yang mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk menguatkan interpretasi subjektifnya sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan KIP berhenti pada penentuan status keterbukaan informasi publik. Sementara interpretasi atau penilaian lebih lanjut terhadap dokumen tersebut berada di ranah masyarakat maupun mekanisme hukum lainnya jika diperlukan.
Syukri

















