• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

Pemerintah Tegaskan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh PP Tunas

Redaksi by Redaksi
30 Maret 2026
in National

JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan kompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) beserta aturan turunannya, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan, sejauh ini terdapat dua platform yang dinilai telah kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yakni X dan Bigo Live.

Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut telah menunjukkan sikap kooperatif sebagian.

READ ALSO

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026

Adapun platform lain seperti Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube dinilai belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam kebijakan tersebut.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, yang dikutip dari CNBC Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku, tanpa pengecualian.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak patuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya ulangi kembali bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan atas aturan yang telah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Dan entitas bisnis apa pun yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhinya,” tegasnya.

Pemerintah juga mengimbau platform yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas agar segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, sanksi dapat dikenakan mulai dari administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

RIN

Share16Tweet10SendShareSend

Related Posts

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031
National

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan
National

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026
Maraknya Judi Sabung Ayam di Ponorogo, Warga Resah karena Dekat Lingkungan Pesantren
National

Maraknya Judi Sabung Ayam di Ponorogo, Warga Resah karena Dekat Lingkungan Pesantren

1 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026

Editors' Picks

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Apple Rilis iPhone 17e Versi Lebih Terjangkau, Perluas Pasar di Tengah Persaingan Teknologi AI

Apple Rilis iPhone 17e Versi Lebih Terjangkau, Perluas Pasar di Tengah Persaingan Teknologi AI

2 Maret 2026
Rupiah Menguat di Tengah Harapan Damai AS-Iran, Meski Masih di Kisaran Rp17.000

Rupiah Menguat di Tengah Harapan Damai AS-Iran, Meski Masih di Kisaran Rp17.000

8 April 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team