• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Redaksi by Redaksi
4 April 2026
in Regional

MAROS – Dugaan pemblokiran jalan umum di kawasan Pesantren Istiqamah, Kabupaten Maros, mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Muh Yunus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan berdasarkan rekaman video yang diunggah melalui akun resmi Instagram pada 30 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Muh Yunus menilai penutupan akses jalan yang diduga menjadi satu-satunya jalur menuju permukiman warga berpotensi melanggar aturan hukum, terutama apabila jalan tersebut berstatus sebagai fasilitas umum.

READ ALSO

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026

Ia menjelaskan, jalan yang dibangun pemerintah dan dikategorikan sebagai jalan umum tunduk pada ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak dapat ditutup secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pemblokiran terhadap jalan yang berstatus sebagai jalan umum, terlebih bila merupakan satu-satunya akses warga, berpotensi melanggar asas recht to access yang melekat pada setiap masyarakat. Pemerintah daerah wajib hadir melindungi kepentingan umum dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penutupan akses jalan dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terganggunya mobilitas hingga terhambatnya layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

Karena itu, ia meminta Pemkab Maros segera melakukan verifikasi terhadap status jalan dimaksud serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang melampaui kewenangan.

“Saya mendesak Pemkab Maros untuk turun langsung, melakukan klarifikasi, dan memastikan bahwa seluruh tindakan yang berhubungan dengan fasilitas umum harus berdasar pada aturan hukum yang jelas. Jika jalan tersebut benar merupakan fasilitas umum, maka pemerintah daerah wajib memulihkannya untuk digunakan masyarakat,” lanjutnya.

Muh Yunus berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian hukum serta memastikan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama. Hingga saat ini, warga setempat masih menantikan langkah konkret dari Pemkab Maros terkait persoalan tersebut.

Arfah

Share8Tweet5SendShareSend

Related Posts

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa
Regional

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan
Regional

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
TNI AU Kerahkan 300 Personel untuk Karya Bakti di Maros Sambut HUT ke-80
Regional

TNI AU Kerahkan 300 Personel untuk Karya Bakti di Maros Sambut HUT ke-80

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

19 Maret 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

2 April 2026
Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

2 April 2026

Editors' Picks

Pemerintah Berlakukan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

Pemerintah Berlakukan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

28 Maret 2026
Inspirasi Gaya Monokrom yang Elegan dan Timeless

Inspirasi Gaya Monokrom yang Elegan dan Timeless

31 Maret 2026
Jangan Asal Pilih! Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa

Jangan Asal Pilih! Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa

12 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team