• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

Pemerintah Berlakukan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2026
in National

JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperketat pengawasan ruang digital, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten dan risiko terhadap anak di platform daring.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia.

READ ALSO

DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU

DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU

7 Agustus 2026
LOGIS 08 Dukung Langkah BGN Tutup SPPG yang Tidak Memenuhi Standar

LOGIS 08 Dukung Langkah BGN Tutup SPPG yang Tidak Memenuhi Standar

28 Juli 2026

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).

Sebagai tindak lanjut implementasi aturan tersebut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform global, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.

Menurut Meutya, sebagian platform telah menunjukkan respons awal dengan melakukan penyesuaian kebijakan, bahkan terdapat platform yang dinilai telah bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi ketentuan.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga disebut mulai menunjukkan sikap kooperatif, meski belum sepenuhnya memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan kepatuhan platform digital secara intensif. Opsi penegakan hukum juga disiapkan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penerapan PP TUNAS, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna usia dini.

ARFAH

Share14Tweet9SendShareSend

Related Posts

DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
National

DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU

7 Agustus 2026
LOGIS 08 Dukung Langkah BGN Tutup SPPG yang Tidak Memenuhi Standar
National

LOGIS 08 Dukung Langkah BGN Tutup SPPG yang Tidak Memenuhi Standar

28 Juli 2026
LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG
National

LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

8 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Antrean BBM Masih Terjadi, HPPMI Camba Desak Evaluasi Distribusi dan Buka Data

Antrean BBM Masih Terjadi, HPPMI Camba Desak Evaluasi Distribusi dan Buka Data

10 September 2026
Sepekan Listrik Padam Bergilir hingga 4 Jam, HPPMI Maros Desak PLN Buka Data dan Jelaskan Hak Konsumen

Sepekan Listrik Padam Bergilir hingga 4 Jam, HPPMI Maros Desak PLN Buka Data dan Jelaskan Hak Konsumen

8 September 2026
Pembekuan KNPI Maros Dipersoalkan, Ervan Prakasa: “Uji Dulu Rantai Legitimasi dan Kewenangannya”

Pembekuan KNPI Maros Dipersoalkan, Ervan Prakasa: “Uji Dulu Rantai Legitimasi dan Kewenangannya”

1 September 2026

Editors' Picks

Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

2 April 2026
Ide Menu Sahur Praktis untuk Anak Kos

Ide Menu Sahur Praktis untuk Anak Kos

5 Maret 2026
Ide Kegiatan Positif Menunggu Waktu Berbuka

Ide Kegiatan Positif Menunggu Waktu Berbuka

5 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team