• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

Pemerintah Tegaskan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh PP Tunas

Redaksi by Redaksi
30 Maret 2026
in National

JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan kompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) beserta aturan turunannya, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan, sejauh ini terdapat dua platform yang dinilai telah kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yakni X dan Bigo Live.

Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut telah menunjukkan sikap kooperatif sebagian.

READ ALSO

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

31 Maret 2026
BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem

BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem

30 Maret 2026

Adapun platform lain seperti Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube dinilai belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam kebijakan tersebut.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, yang dikutip dari CNBC Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku, tanpa pengecualian.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak patuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya ulangi kembali bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan atas aturan yang telah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Dan entitas bisnis apa pun yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhinya,” tegasnya.

Pemerintah juga mengimbau platform yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas agar segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, sanksi dapat dikenakan mulai dari administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

RIN

Share15Tweet9SendShareSend

Related Posts

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS
National

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

31 Maret 2026
BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem
National

BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem

30 Maret 2026
PP Tunas Diterapkan, Roblox Perketat Fitur untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun
National

PP Tunas Diterapkan, Roblox Perketat Fitur untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun

29 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

19 Maret 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

2 April 2026
Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

2 April 2026

Editors' Picks

Rahasia Tetap Bugar di Bulan Ramadan, Ini Menu Diet Sehat Saat Berpuasa

Rahasia Tetap Bugar di Bulan Ramadan, Ini Menu Diet Sehat Saat Berpuasa

6 Maret 2026
Krisis Air Bersih di Kelurahan Daya, Warga Keluhkan Layanan PDAM Kota Makassar

Krisis Air Bersih di Kelurahan Daya, Warga Keluhkan Layanan PDAM Kota Makassar

4 Maret 2026
IMG 20260327 013317

Masjid Urwatul Wutsqa : Sejarah 150 Tahun, Pusat Penyebaran Islam dan Awal Berdirinya Kabupaten Maros

27 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team