• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2026
in Regional

MAKASSAR — Perusahaan pembiayaan PT Astra Credit Company (ACC) Cabang Makassar memenangkan perkara perdata terkait sengketa jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam putusan Nomor 303/Pdt.G/2025/PN Mks yang dibacakan pada 31 Maret 2026, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.

Perkara ini diajukan oleh Dr. Hj. Dewi Ayu Lestari, S.H., M.H. terhadap ACC selaku tergugat, berkaitan dengan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor yang diikat dengan jaminan fidusia berupa mobil Toyota All New Fortuner.

Berdasarkan fakta persidangan, sengketa bermula ketika penggugat tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan. Pihak ACC disebut telah memberikan somasi serta kesempatan untuk penyelesaian kewajiban, namun penggugat justru menempuh jalur gugatan ke pengadilan.

READ ALSO

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026

Dalam proses persidangan, pihak tergugat mengajukan 12 bukti surat dan menghadirkan dua orang saksi untuk membantah dalil gugatan. Majelis hakim kemudian mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan bersifat prematur.

Kuasa hukum ACC, Alfian Palaguna, menilai gugatan tersebut tidak cermat karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam perjanjian.

“Penggugat tidak serta merta dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Seharusnya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada klausul dalam perjanjian pembiayaan, khususnya Pasal 26 yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara para pihak.

Lebih lanjut, Alfian menegaskan bahwa dalam skema jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur lalai memenuhi kewajibannya, sepanjang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta diperkuat oleh yurisprudensi pengadilan.

“Setiap kendaraan yang telah memiliki sertifikat jaminan fidusia dapat dieksekusi tanpa melalui proses pengadilan, selama prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, putusan ini menjadi penegasan penting bagi kepastian hukum di sektor pembiayaan, khususnya dalam perlindungan terhadap kreditur.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur tetap dijamin, selama proses pembiayaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Alfian.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam kontrak, sebelum menempuh jalur litigasi di pengadilan.

Arfah

Share188Tweet118SendShareSend

Related Posts

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut
Regional

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha
Regional

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros
Regional

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026

Editors' Picks

Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Kapolres Maros Apresiasi Dedikasi Personel

Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Kapolres Maros Apresiasi Dedikasi Personel

26 Maret 2026
Hyun Bin Jadi Agen Kehormatan Intelijen Korsel, Ini Alasan di Baliknya

Hyun Bin Jadi Agen Kehormatan Intelijen Korsel, Ini Alasan di Baliknya

8 April 2026
Gejolak Timur Tengah dan Imbasnya bagi Industri Dalam Negeri

Gejolak Timur Tengah dan Imbasnya bagi Industri Dalam Negeri

31 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team