MAROS – Dugaan pemblokiran jalan umum di kawasan Pesantren Istiqamah, Kabupaten Maros, mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Muh Yunus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan berdasarkan rekaman video yang diunggah melalui akun resmi Instagram pada 30 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Muh Yunus menilai penutupan akses jalan yang diduga menjadi satu-satunya jalur menuju permukiman warga berpotensi melanggar aturan hukum, terutama apabila jalan tersebut berstatus sebagai fasilitas umum.
Ia menjelaskan, jalan yang dibangun pemerintah dan dikategorikan sebagai jalan umum tunduk pada ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak dapat ditutup secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pemblokiran terhadap jalan yang berstatus sebagai jalan umum, terlebih bila merupakan satu-satunya akses warga, berpotensi melanggar asas recht to access yang melekat pada setiap masyarakat. Pemerintah daerah wajib hadir melindungi kepentingan umum dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penutupan akses jalan dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terganggunya mobilitas hingga terhambatnya layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Karena itu, ia meminta Pemkab Maros segera melakukan verifikasi terhadap status jalan dimaksud serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang melampaui kewenangan.
“Saya mendesak Pemkab Maros untuk turun langsung, melakukan klarifikasi, dan memastikan bahwa seluruh tindakan yang berhubungan dengan fasilitas umum harus berdasar pada aturan hukum yang jelas. Jika jalan tersebut benar merupakan fasilitas umum, maka pemerintah daerah wajib memulihkannya untuk digunakan masyarakat,” lanjutnya.
Muh Yunus berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian hukum serta memastikan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama. Hingga saat ini, warga setempat masih menantikan langkah konkret dari Pemkab Maros terkait persoalan tersebut.
Arfah















