• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Redaksi by Redaksi
4 April 2026
in Regional

MAROS – Dugaan pemblokiran jalan umum di kawasan Pesantren Istiqamah, Kabupaten Maros, mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Muh Yunus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan berdasarkan rekaman video yang diunggah melalui akun resmi Instagram pada 30 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Muh Yunus menilai penutupan akses jalan yang diduga menjadi satu-satunya jalur menuju permukiman warga berpotensi melanggar aturan hukum, terutama apabila jalan tersebut berstatus sebagai fasilitas umum.

READ ALSO

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026

Ia menjelaskan, jalan yang dibangun pemerintah dan dikategorikan sebagai jalan umum tunduk pada ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak dapat ditutup secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pemblokiran terhadap jalan yang berstatus sebagai jalan umum, terlebih bila merupakan satu-satunya akses warga, berpotensi melanggar asas recht to access yang melekat pada setiap masyarakat. Pemerintah daerah wajib hadir melindungi kepentingan umum dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penutupan akses jalan dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terganggunya mobilitas hingga terhambatnya layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

Karena itu, ia meminta Pemkab Maros segera melakukan verifikasi terhadap status jalan dimaksud serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang melampaui kewenangan.

“Saya mendesak Pemkab Maros untuk turun langsung, melakukan klarifikasi, dan memastikan bahwa seluruh tindakan yang berhubungan dengan fasilitas umum harus berdasar pada aturan hukum yang jelas. Jika jalan tersebut benar merupakan fasilitas umum, maka pemerintah daerah wajib memulihkannya untuk digunakan masyarakat,” lanjutnya.

Muh Yunus berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian hukum serta memastikan kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama. Hingga saat ini, warga setempat masih menantikan langkah konkret dari Pemkab Maros terkait persoalan tersebut.

Arfah

Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK
Regional

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar
Regional

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026
HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik
Regional

HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

8 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026
HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

8 Juli 2026

Editors' Picks

Dewan Pers Minta Instansi Tak Layani Permintaan THR dari Oknum Wartawan

Dewan Pers Minta Instansi Tak Layani Permintaan THR dari Oknum Wartawan

14 Maret 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026
Tips Traveling Hemat untuk Liburan Low Budget

Tips Traveling Hemat untuk Liburan Low Budget

5 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team