MAROS — Pengadilan Negeri Maros memutuskan menghentikan pemeriksaan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Maros melalui putusan sela yang dibacakan, Selasa (27/5/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tim kuasa hukum Tergugat II, sekaligus menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Perkara itu sebelumnya diajukan oleh kantor hukum Azmara Law Office selaku kuasa hukum penggugat.
Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan substansi perkara masuk dalam ranah perdata Islam, khususnya sengketa kewarisan, sehingga kewenangan absolut berada pada Pengadilan Agama Maros.
Kuasa hukum Tergugat II, Alfian Palaguna, mengatakan gugatan tersebut sejak awal dinilai salah alamat karena diajukan ke Pengadilan Negeri Maros.
“Gugatan penggugat pada pokoknya merupakan perkara sengketa waris atas tanah orang tua yang dijual oleh beberapa ahli waris lainnya,” ujar Alfian dalam keterangannya.
Menurut dia, ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara jelas mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara kewarisan antara pihak-pihak beragama Islam.
“Hanya saja gugatan tersebut tidak seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Maros, karena substansi perkara ini merupakan ranah perdata Islam,” katanya.
Ia menilai gugatan penggugat secara formil cacat hukum karena tidak sesuai dengan yurisdiksi lembaga peradilan yang berwenang.
“Secara formil gugatan penggugat cacat dan salah alamat, sehingga sejak awal kami meyakini perkara ini tidak akan dilanjutkan pada pokok perkara,” ujar Alfian.
Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut tersebut, proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Maros resmi dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Putusan sela itu sekaligus menegaskan prinsip pembagian yurisdiksi antar badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa setiap lingkungan peradilan memiliki kewenangan absolut yang tidak dapat dilampaui oleh badan peradilan lainnya.














