• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

Redaksi by Redaksi
27 Mei 2026
in Regional

MAROS — Pengadilan Negeri Maros memutuskan menghentikan pemeriksaan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Maros melalui putusan sela yang dibacakan, Selasa (27/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tim kuasa hukum Tergugat II, sekaligus menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Perkara itu sebelumnya diajukan oleh kantor hukum Azmara Law Office selaku kuasa hukum penggugat.

READ ALSO

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan substansi perkara masuk dalam ranah perdata Islam, khususnya sengketa kewarisan, sehingga kewenangan absolut berada pada Pengadilan Agama Maros.

Kuasa hukum Tergugat II, Alfian Palaguna, mengatakan gugatan tersebut sejak awal dinilai salah alamat karena diajukan ke Pengadilan Negeri Maros.

“Gugatan penggugat pada pokoknya merupakan perkara sengketa waris atas tanah orang tua yang dijual oleh beberapa ahli waris lainnya,” ujar Alfian dalam keterangannya.

Menurut dia, ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara jelas mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara kewarisan antara pihak-pihak beragama Islam.

“Hanya saja gugatan tersebut tidak seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Maros, karena substansi perkara ini merupakan ranah perdata Islam,” katanya.

Ia menilai gugatan penggugat secara formil cacat hukum karena tidak sesuai dengan yurisdiksi lembaga peradilan yang berwenang.

“Secara formil gugatan penggugat cacat dan salah alamat, sehingga sejak awal kami meyakini perkara ini tidak akan dilanjutkan pada pokok perkara,” ujar Alfian.

Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut tersebut, proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Maros resmi dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Putusan sela itu sekaligus menegaskan prinsip pembagian yurisdiksi antar badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa setiap lingkungan peradilan memiliki kewenangan absolut yang tidak dapat dilampaui oleh badan peradilan lainnya.

Share26Tweet17SendShareSend

Related Posts

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha
Regional

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros
Regional

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026
Mediasi Kasus Bayi di Maros Capai Kesepakatan Damai, Orang Tua dan Pondok Qur’an Berdamai
Regional

Mediasi Kasus Bayi di Maros Capai Kesepakatan Damai, Orang Tua dan Pondok Qur’an Berdamai

20 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026

Editors' Picks

Jangan Asal Pilih! Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa

Jangan Asal Pilih! Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa

12 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Kunci Hidup Sehat dan Seimbang, Nutrisi Penting yang Harus Ada dalam Menu Harian

Kunci Hidup Sehat dan Seimbang, Nutrisi Penting yang Harus Ada dalam Menu Harian

7 April 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team