• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

Redaksi by Redaksi
27 Mei 2026
in Regional

MAROS — Pengadilan Negeri Maros memutuskan menghentikan pemeriksaan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Maros melalui putusan sela yang dibacakan, Selasa (27/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tim kuasa hukum Tergugat II, sekaligus menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Perkara itu sebelumnya diajukan oleh kantor hukum Azmara Law Office selaku kuasa hukum penggugat.

READ ALSO

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan substansi perkara masuk dalam ranah perdata Islam, khususnya sengketa kewarisan, sehingga kewenangan absolut berada pada Pengadilan Agama Maros.

Kuasa hukum Tergugat II, Alfian Palaguna, mengatakan gugatan tersebut sejak awal dinilai salah alamat karena diajukan ke Pengadilan Negeri Maros.

“Gugatan penggugat pada pokoknya merupakan perkara sengketa waris atas tanah orang tua yang dijual oleh beberapa ahli waris lainnya,” ujar Alfian dalam keterangannya.

Menurut dia, ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara jelas mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara kewarisan antara pihak-pihak beragama Islam.

“Hanya saja gugatan tersebut tidak seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Maros, karena substansi perkara ini merupakan ranah perdata Islam,” katanya.

Ia menilai gugatan penggugat secara formil cacat hukum karena tidak sesuai dengan yurisdiksi lembaga peradilan yang berwenang.

“Secara formil gugatan penggugat cacat dan salah alamat, sehingga sejak awal kami meyakini perkara ini tidak akan dilanjutkan pada pokok perkara,” ujar Alfian.

Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut tersebut, proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Maros resmi dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Putusan sela itu sekaligus menegaskan prinsip pembagian yurisdiksi antar badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa setiap lingkungan peradilan memiliki kewenangan absolut yang tidak dapat dilampaui oleh badan peradilan lainnya.

Share31Tweet20SendShareSend

Related Posts

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK
Regional

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar
Regional

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026
HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik
Regional

HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

8 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026
HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

8 Juli 2026

Editors' Picks

Catat! Ini Jadwal Lengkap Sidang Isbat Lebaran 2026 dan Waktu Pengumumannya

Catat! Ini Jadwal Lengkap Sidang Isbat Lebaran 2026 dan Waktu Pengumumannya

19 Maret 2026
TNI AU Kerahkan 300 Personel untuk Karya Bakti di Maros Sambut HUT ke-80

TNI AU Kerahkan 300 Personel untuk Karya Bakti di Maros Sambut HUT ke-80

30 Maret 2026
Melihat Pulau-Pulau Pribadi Para Miliarder Dunia

Melihat Pulau-Pulau Pribadi Para Miliarder Dunia

28 Februari 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team