• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

Redaksi by Redaksi
27 Mei 2026
in Regional

MAROS — Pengadilan Negeri Maros memutuskan menghentikan pemeriksaan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Maros melalui putusan sela yang dibacakan, Selasa (27/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tim kuasa hukum Tergugat II, sekaligus menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Perkara itu sebelumnya diajukan oleh kantor hukum Azmara Law Office selaku kuasa hukum penggugat.

READ ALSO

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

15 Oktober 2026
Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah

Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah

14 Oktober 2026

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan substansi perkara masuk dalam ranah perdata Islam, khususnya sengketa kewarisan, sehingga kewenangan absolut berada pada Pengadilan Agama Maros.

Kuasa hukum Tergugat II, Alfian Palaguna, mengatakan gugatan tersebut sejak awal dinilai salah alamat karena diajukan ke Pengadilan Negeri Maros.

“Gugatan penggugat pada pokoknya merupakan perkara sengketa waris atas tanah orang tua yang dijual oleh beberapa ahli waris lainnya,” ujar Alfian dalam keterangannya.

Menurut dia, ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara jelas mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara kewarisan antara pihak-pihak beragama Islam.

“Hanya saja gugatan tersebut tidak seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Maros, karena substansi perkara ini merupakan ranah perdata Islam,” katanya.

Ia menilai gugatan penggugat secara formil cacat hukum karena tidak sesuai dengan yurisdiksi lembaga peradilan yang berwenang.

“Secara formil gugatan penggugat cacat dan salah alamat, sehingga sejak awal kami meyakini perkara ini tidak akan dilanjutkan pada pokok perkara,” ujar Alfian.

Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut tersebut, proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Maros resmi dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Putusan sela itu sekaligus menegaskan prinsip pembagian yurisdiksi antar badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa setiap lingkungan peradilan memiliki kewenangan absolut yang tidak dapat dilampaui oleh badan peradilan lainnya.

Share34Tweet21SendShareSend

Related Posts

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat
Regional

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

15 Oktober 2026
Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah
Regional

Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah

14 Oktober 2026
Dukung Panen Lebih Optimal, 20 Kelompok Tani di Maros Terima Manfaat Irigasi Tersier
Regional

Dukung Panen Lebih Optimal, 20 Kelompok Tani di Maros Terima Manfaat Irigasi Tersier

14 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Reses Senator Waris Halid Soroti Persoalan Transportasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Sulsel

Reses Senator Waris Halid Soroti Persoalan Transportasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Sulsel

15 Oktober 2026
BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

15 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

15 Oktober 2026

Editors' Picks

Melihat Pulau-Pulau Pribadi Para Miliarder Dunia

Melihat Pulau-Pulau Pribadi Para Miliarder Dunia

28 Februari 2026
Kurma Jadi Lebih Istimewa, Kreasi Olahan Lezat Selain Dimakan Langsung

Kurma Jadi Lebih Istimewa, Kreasi Olahan Lezat Selain Dimakan Langsung

13 Maret 2026
Pemerintah Berlakukan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

Pemerintah Berlakukan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

28 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team