MAROS — Pemadaman listrik bergilir kembali menjadi sorotan di Kabupaten Maros. Dalam sekitar satu pekan terakhir, sejumlah wilayah mengalami pemadaman berulang dengan durasi yang disebut dapat mencapai hingga empat jam.
Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat. Gangguan pasokan listrik tidak hanya berdampak pada aktivitas rumah tangga, tetapi juga mulai mengganggu kegiatan pelaku usaha, UMKM, pelayanan publik hingga aktivitas pendidikan.
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai gangguan teknis kelistrikan. Menurut organisasi kepemudaan tersebut, pemadaman berulang selama berhari-hari menyangkut kualitas pelayanan sekaligus hak masyarakat sebagai konsumen.
Kepala Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Maros, Agung MaharU, mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab PLN terhadap masyarakat yang terdampak pemadaman.
“Kami tidak mempersoalkan kalau PLN melakukan pemeliharaan. Tapi kalau masyarakat sudah seminggu mengalami pemadaman bergilir, bahkan sampai berjam-jam, jangan cuma minta masyarakat memahami. Pertanyaannya sederhana: bagaimana dengan hak masyarakat sebagai konsumen?” ujar Agung.
Desak PLN Buka Data Pemadaman
HPPMI Maros meminta PLN tidak berhenti pada penjelasan bahwa pemadaman terjadi karena pemeliharaan atau persoalan teknis. Mereka mendesak adanya penjelasan terbuka mengenai kondisi kelistrikan di Maros, termasuk data pemadaman selama satu pekan terakhir.
Data yang diminta meliputi wilayah yang terdampak, frekuensi pemadaman, durasi setiap pemadaman hingga penyebab gangguan.
Menurut Agung, data tersebut penting untuk mengetahui apakah kualitas pelayanan yang diterima masyarakat masih berada dalam standar yang ditetapkan atau justru telah melampaui batas yang diperbolehkan.
“Kami minta datanya dibuka. Berapa kali masyarakat Maros dipadamkan dalam satu minggu ini? Berapa total durasinya? Wilayah mana saja yang paling banyak terdampak? Dan yang paling penting, apakah pemadaman ini masuk dalam perhitungan Tingkat Mutu Pelayanan?” tegasnya.
HPPMI juga mempertanyakan mekanisme kompensasi apabila pelayanan listrik yang diterima konsumen tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada aturan soal kompensasi ketika pelayanan tidak memenuhi standar, PLN harus jelaskan. Jangan masyarakat hanya tahu kapan listrik mati dan kapan menyala kembali, tetapi tidak pernah diberi tahu apakah mereka punya hak atas kompensasi,” katanya.
Empat Jam Bukan Waktu yang Singkat
HPPMI Maros menilai dampak pemadaman tidak dapat diukur semata dari sisi teknis sistem kelistrikan. Durasi pemadaman hingga empat jam dinilai cukup signifikan bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada pasokan listrik.
Pedagang dan pelaku UMKM, misalnya, dapat kehilangan waktu produksi. Usaha yang menggunakan freezer atau peralatan listrik lainnya juga berpotensi mengalami gangguan operasional. Begitu pula mahasiswa, pekerja yang bekerja dari rumah serta masyarakat yang membutuhkan listrik untuk aktivitas sehari-hari.
“Empat jam itu bukan waktu yang sebentar. Ada pedagang yang kehilangan waktu produksi, ada usaha yang bergantung pada freezer, ada mahasiswa yang belajar, ada masyarakat yang bekerja dari rumah. Semua terdampak,” ujarnya.
Karena itu, Agung meminta PLN tidak hanya menjelaskan persoalan dari perspektif teknis seperti kapasitas daya, jaringan maupun pemeliharaan.
“Jangan ukur persoalan ini hanya dari berapa megawatt yang kurang atau jaringan yang sedang dipelihara. Listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Bukan Menolak Pemeliharaan
HPPMI Maros menegaskan tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemeliharaan jaringan listrik.
Menurut mereka, pemeliharaan merupakan bagian penting untuk menjaga keandalan sistem. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan perencanaan dan komunikasi yang baik kepada konsumen serta tetap memperhatikan standar pelayanan.
“Kami tidak sedang meminta PLN berhenti melakukan pemeliharaan. Kami meminta PLN bertanggung jawab atas dampak pelayanan yang diterima masyarakat,” kata Agung.
Ia menegaskan hubungan antara konsumen dan penyedia layanan harus berjalan secara seimbang.
“Kalau masyarakat punya kewajiban membayar listrik tepat waktu, maka PLN juga punya kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar,” lanjutnya.
HPPMI Siapkan Data Keluhan Masyarakat
Sebagai langkah advokasi, HPPMI Maros menyatakan akan menghimpun laporan dari masyarakat terkait pemadaman yang terjadi dalam sepekan terakhir.
Masyarakat akan diminta mencatat tanggal, waktu mulai pemadaman, waktu listrik kembali menyala, durasi serta frekuensi pemadaman. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk melihat pola gangguan dan menjadi bahan evaluasi pelayanan kelistrikan di Kabupaten Maros.
HPPMI Maros juga mendesak PLN UID Sulselrabar dan PLN ULP Maros segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi kelistrikan di Maros serta mengevaluasi pola pemadaman bergilir yang telah berlangsung sekitar satu pekan.
“Kalau memang memenuhi syarat kompensasi, berikan. Kalau tidak memenuhi, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya dibebani dampaknya, sementara soal haknya tidak pernah dijelaskan,” tegas Agung.
Menurut HPPMI, persoalan pemadaman listrik tidak boleh berhenti pada pertanyaan kapan listrik kembali menyala. Yang lebih penting, kata Agung, adalah memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar dan apakah hak konsumen telah dipenuhi.
“Kami akan kumpulkan laporan masyarakat. Kalau dari data itu ditemukan adanya persoalan terhadap pemenuhan standar pelayanan, kami akan minta PLN mempertanggungjawabkannya sesuai aturan. Ini bukan sekadar soal mati lampu. Ini soal hak masyarakat sebagai konsumen,” tutupnya.














