MAROS — Mediasi sengketa pengasuhan seorang bayi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berakhir damai melalui musyawarah kekeluargaan yang digelar di ruang rapat Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Maros, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kapolsek Polsek Camba AKP Hendra, Kepala Dinas DP3ADALDUKKB Kabupaten Maros Muhammad Aris, Sekretaris Camat Cenrana Andi Aksa yang mewakili camat, Kepala Desa Cenrana baru Andi Zainal, serta pimpinan Rumah Qur’an.
Kuasa hukum pihak orang tua bayi, Alfian Palaguna dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kabupaten Maros, mengatakan mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai tanpa adanya tuntutan lanjutan dari masing-masing pihak.
“Alhamdulillah hasil mediasi hari ini sesuai dengan harapan kita bersama, yang mana perkara ini sudah dianggap selesai secara kekeluargaan, secara damai,” ujar Alfian kepada wartawan usai mediasi.
Menurutnya, salah satu poin utama dalam kesepakatan mediasi ialah penyampaian permohonan maaf dari pihak orang tua bayi, Muh Faheza dan Natasya Muda Putry, kepada pengelola Pondok Qur’an dan pemerintah desa terkait polemik pemberitaan yang sempat berkembang.
“Pihak orang tua adik bayi ini telah menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak Pondok Quran maupun Pak Desa,” katanya.
Selain menyampaikan permintaan maaf, pihak keluarga bayi juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada pengelola Pondok Qur’an yang selama ini merawat bayi tersebut selama kurang lebih delapan hingga sembilan bulan.
“Pihak Pondok Quran sangat berjasa selama delapan sampai sembilan bulan merawat adik bayi dari klien kami,” ujar Alfian.
Dalam kesempatan yang sama, Muh Faheza dan Natasya Muda Putry turut memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya dugaan penyanderaan maupun penahanan bayi oleh pihak pondok.
“Kami memohon maaf terkait pemberitaan dan kalimat penyanderaan atau penahanan,” ujar perwakilan orang tua bayi.
Mereka menegaskan bahwa pemberitaan tersebut muncul tanpa sepengetahuan keluarga dan menyatakan selama ini bayi mereka diasuh dengan baik oleh pihak Pondok Qur’an.
“Sepengetahuan kami, anak kami berada dalam pemeriksaan atau diasuh dengan baik oleh pihak Pondok Quran,” katanya.
Proses mediasi tersebut juga melibatkan unsur pemerintah desa, aparat kepolisian, pihak pondok pengasuh bayi, serta keluarga bayi. Seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan guna menghindari konflik berkepanjangan.















