• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

LMP Maros Dukung Kasat Reskrim, Soroti Aksi yang Minta Pencopotan

Redaksi by Redaksi
30 September 2026
in Regional

MAROS — Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Maros, Alfian Palaguna, menyatakan dukungannya terhadap Kasat Reskrim Polres Maros menyikapi adanya pemberitahuan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros.

Dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, massa disebut menyerukan pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros dengan alasan dugaan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani sejumlah perkara yang disebut melibatkan pihak Pesantren Darul Istiqamah Maros.

Menanggapi rencana aksi tersebut, Alfian menilai gerakan itu perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

READ ALSO

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026

Menurut Alfian, aksi tersebut diduga berkaitan dengan pemanggilan Fadelullah alias Okka sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan atau turut serta melakukan perbuatan pidana penganiayaan.

“Jika kita cermati secara seksama dan teliti mengenai substansi surat pemberitahuan aksi tersebut, maka terlihat jelas gerakan ini tendensius terhadap penyelidik dan subjektif terhadap proses hukum yang tengah berjalan yang melibatkan pihak Darul Istiqomah Maros sebagai pelapor sekaligus sebagai terlapor,” ujar Alfian.

Ia juga menyebut gerakan tersebut patut diduga memiliki kepentingan tertentu yang dikemas dengan mengatasnamakan Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros.

Alfian kemudian menyoroti perkara yang menjerat Fadelullah alias Okka. Ia menyebut, Fadelullah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada 6 Juli 2021.

Menurut Alfian, berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan pelimpahan tahap II sejak 2022. Ia merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Maros (P-21 A) Nomor: B-1463/P.4.16/Eoh.1/02/2022 tertanggal 16 Februari 2022.

“Jangan sampai gerakan ini cenderung memaksakan laporan polisi oleh pihak Darul Istiqamah sebagai pelapor agar ditingkatkan pada tahap sidik hingga penetapan tersangka,” katanya.

Namun, Alfian mengingatkan bahwa peningkatan status hukum seseorang hingga penetapan tersangka harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang memadai, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau prasangka.

“Peningkatan status hukum hingga penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan prejudice. Jika penyelidikan dan/atau penyidikan dilakukan secara maraton dan sembrono, maka tidak menutup kemungkinan adanya cacat formil yang berimplikasi terhadap upaya hukum seperti praperadilan,” tegasnya.

Alfian mengatakan penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat melihat perjalanan proses hukum secara objektif, termasuk memahami latar belakang munculnya aksi yang menuntut pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros.

Ia juga menyoroti waktu terbitnya surat pemberitahuan aksi demonstrasi tersebut. Menurut Alfian, surat tersebut dikeluarkan tidak lama setelah Satreskrim Polres Maros melayangkan surat pemanggilan terhadap Fadelullah alias Okka sebagai tersangka.

Surat pemanggilan tersebut bernomor S.Pgl/Tersangka 1/610/IX/RES.1.6/2026/Reskrim dan disebut dilayangkan pada 23 September 2026.

“Oleh karena itu, kami tegas mendukung Kasat Reskrim Polres Maros untuk objektif terhadap proses hukum yang berjalan, serta tidak ragu-ragu melakukan upaya paksa terhadap buronan DPO dan tersangka yang selama ini bersikap tidak kooperatif,” ujar Alfian.

Terkait tuntutan pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros, Alfian menilai tuntutan tersebut belum memiliki dasar yang cukup apabila hanya didasarkan pada tudingan dalam surat pemberitahuan aksi.

“Adapun tuntutan pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros adalah hal yang tidak berdasar hukum (prejudice). Karena faktanya, sejauh ini tidak satu pun alat bukti yang membenarkan adanya perilaku tidak profesional yang dilakukan oleh penyelidik/penyidik sebagaimana yang dituduhkan dalam surat pemberitahuan aksi atas nama Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros tertanggal 27 September 2026,” tutup Alfian Palaguna.

Share160Tweet100SendShareSend

Related Posts

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI
Regional

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3
Regional

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026
Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau
Regional

Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau

22 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026
Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau

Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Maros Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau

22 Oktober 2026

Editors' Picks

Meta dan YouTube Dinyatakan Lalai, Wajib Bayar Ganti Rugi US$6 Juta

Meta dan YouTube Dinyatakan Lalai, Wajib Bayar Ganti Rugi US$6 Juta

29 Maret 2026
Diet Tanpa Tersiksa, Ini Cara Menyusun Menu Seimbang yang Mengenyangkan dan Berkelanjutan

Diet Tanpa Tersiksa, Ini Cara Menyusun Menu Seimbang yang Mengenyangkan dan Berkelanjutan

2 April 2026
Tips Traveling Hemat untuk Pemula, Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Kering

Tips Traveling Hemat untuk Pemula, Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Kering

7 April 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team