MAROS — Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Maros, Alfian Palaguna, menyatakan dukungannya terhadap Kasat Reskrim Polres Maros menyikapi adanya pemberitahuan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros.
Dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, massa disebut menyerukan pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros dengan alasan dugaan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani sejumlah perkara yang disebut melibatkan pihak Pesantren Darul Istiqamah Maros.
Menanggapi rencana aksi tersebut, Alfian menilai gerakan itu perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Alfian, aksi tersebut diduga berkaitan dengan pemanggilan Fadelullah alias Okka sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan atau turut serta melakukan perbuatan pidana penganiayaan.
“Jika kita cermati secara seksama dan teliti mengenai substansi surat pemberitahuan aksi tersebut, maka terlihat jelas gerakan ini tendensius terhadap penyelidik dan subjektif terhadap proses hukum yang tengah berjalan yang melibatkan pihak Darul Istiqomah Maros sebagai pelapor sekaligus sebagai terlapor,” ujar Alfian.
Ia juga menyebut gerakan tersebut patut diduga memiliki kepentingan tertentu yang dikemas dengan mengatasnamakan Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros.
Alfian kemudian menyoroti perkara yang menjerat Fadelullah alias Okka. Ia menyebut, Fadelullah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada 6 Juli 2021.
Menurut Alfian, berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan pelimpahan tahap II sejak 2022. Ia merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Maros (P-21 A) Nomor: B-1463/P.4.16/Eoh.1/02/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
“Jangan sampai gerakan ini cenderung memaksakan laporan polisi oleh pihak Darul Istiqamah sebagai pelapor agar ditingkatkan pada tahap sidik hingga penetapan tersangka,” katanya.
Namun, Alfian mengingatkan bahwa peningkatan status hukum seseorang hingga penetapan tersangka harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang memadai, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau prasangka.
“Peningkatan status hukum hingga penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan prejudice. Jika penyelidikan dan/atau penyidikan dilakukan secara maraton dan sembrono, maka tidak menutup kemungkinan adanya cacat formil yang berimplikasi terhadap upaya hukum seperti praperadilan,” tegasnya.
Alfian mengatakan penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat melihat perjalanan proses hukum secara objektif, termasuk memahami latar belakang munculnya aksi yang menuntut pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros.
Ia juga menyoroti waktu terbitnya surat pemberitahuan aksi demonstrasi tersebut. Menurut Alfian, surat tersebut dikeluarkan tidak lama setelah Satreskrim Polres Maros melayangkan surat pemanggilan terhadap Fadelullah alias Okka sebagai tersangka.
Surat pemanggilan tersebut bernomor S.Pgl/Tersangka 1/610/IX/RES.1.6/2026/Reskrim dan disebut dilayangkan pada 23 September 2026.
“Oleh karena itu, kami tegas mendukung Kasat Reskrim Polres Maros untuk objektif terhadap proses hukum yang berjalan, serta tidak ragu-ragu melakukan upaya paksa terhadap buronan DPO dan tersangka yang selama ini bersikap tidak kooperatif,” ujar Alfian.
Terkait tuntutan pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros, Alfian menilai tuntutan tersebut belum memiliki dasar yang cukup apabila hanya didasarkan pada tudingan dalam surat pemberitahuan aksi.
“Adapun tuntutan pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros adalah hal yang tidak berdasar hukum (prejudice). Karena faktanya, sejauh ini tidak satu pun alat bukti yang membenarkan adanya perilaku tidak profesional yang dilakukan oleh penyelidik/penyidik sebagaimana yang dituduhkan dalam surat pemberitahuan aksi atas nama Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros tertanggal 27 September 2026,” tutup Alfian Palaguna.















