• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home World

Meta dan YouTube Dinyatakan Lalai, Wajib Bayar Ganti Rugi US$6 Juta

Redaksi by Redaksi
29 Maret 2026
in World

LOS ANGELES – Pengadilan juri di Los Angeles, Amerika Serikat, menyatakan Meta dan YouTube lalai dalam perkara yang menyoroti dampak penggunaan media sosial terhadap anak. Dalam putusan tersebut, kedua perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS kepada seorang perempuan yang mengaku mengalami dampak negatif sejak usia dini.

Gugatan diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun yang dalam dokumen pengadilan disebut sebagai “K.G.M.”. Ia menuding sejumlah platform, termasuk Meta, YouTube, TikTok, dan Snap, memiliki fitur yang mendorong kecanduan dan berdampak pada kondisi dirinya saat masih anak-anak. TikTok dan Snap diketahui telah menyelesaikan perkara melalui kesepakatan di luar pengadilan sebelum sidang berlangsung.

Ganti Rugi dan Sikap Perusahaan

Dilansir dari NBC News, juri memutuskan total ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS, terdiri dari 3 juta dolar sebagai kompensasi dan 3 juta dolar sebagai ganti rugi punitif. Meta diwajibkan menanggung sekitar 70 persen dari nilai kompensasi, sementara YouTube menanggung sisanya.

READ ALSO

Gejolak Timur Tengah dan Imbasnya bagi Industri Dalam Negeri

Gejolak Timur Tengah dan Imbasnya bagi Industri Dalam Negeri

31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur Saat Jalankan Misi Perdamaian di Lebanon Selatan

Prajurit TNI Gugur Saat Jalankan Misi Perdamaian di Lebanon Selatan

30 Maret 2026

Pihak Meta menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut.

“Kami tidak sependapat dengan putusan ini dan sedang mengevaluasi opsi hukum yang tersedia,” kata juru bicara Meta.

Sementara itu, juru bicara Google, José Castañeda, juga menyampaikan sikap serupa.

“Kami tidak setuju dengan putusan ini dan berencana mengajukan banding,” ujarnya, dilansir dari NBC News. Ia menambahkan bahwa kasus ini dinilai keliru dalam memahami YouTube yang disebut sebagai platform streaming, bukan media sosial.

Uji Klaim “Kecanduan” Media Sosial

Persidangan yang berlangsung selama beberapa pekan ini menjadi perhatian luas karena menjadi salah satu kasus awal yang menguji klaim bahwa desain platform media sosial dapat menyebabkan kecanduan, khususnya pada anak.

Pihak Meta sebelumnya membantah anggapan tersebut. CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam persidangan menyatakan bahwa platform seperti Instagram dirancang agar bermanfaat bagi pengguna. Ia juga menilai penggambaran terhadap pernyataannya oleh pihak penggugat tidak tepat.

Di sisi lain, tim kuasa hukum penggugat menilai persidangan membuka fakta penting.

“Ini pertama kalinya juri mendengar langsung kesaksian eksekutif dan melihat dokumen internal yang menurut kami menunjukkan perusahaan memilih keuntungan dibandingkan keselamatan anak,” kata Joseph VanZandt, pengacara penggugat, dilansir dari The New York Times.

Tekanan Hukum terhadap Perusahaan Teknologi

Putusan ini menambah tekanan hukum terhadap Meta. Sehari sebelumnya, perusahaan juga dinyatakan bersalah dalam perkara terpisah di New Mexico terkait isu keselamatan anak dan diwajibkan membayar denda sebesar 375 juta dolar AS.

Rangkaian kasus tersebut mencerminkan meningkatnya pengawasan terhadap perusahaan teknologi global, terutama terkait tanggung jawab mereka dalam melindungi pengguna usia muda dari potensi dampak negatif platform digital.

ARFAH

Share30Tweet19SendShareSend

Related Posts

Gejolak Timur Tengah dan Imbasnya bagi Industri Dalam Negeri
World

Gejolak Timur Tengah dan Imbasnya bagi Industri Dalam Negeri

31 Maret 2026
Prajurit TNI Gugur Saat Jalankan Misi Perdamaian di Lebanon Selatan
World

Prajurit TNI Gugur Saat Jalankan Misi Perdamaian di Lebanon Selatan

30 Maret 2026
Austria Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 14 Tahun
World

Austria Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 14 Tahun

29 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026

Editors' Picks

Ketegangan Memuncak: Iran Gempur Fasilitas Energi Teluk Usai Kematian Kepala Intelijen

Ketegangan Memuncak: Iran Gempur Fasilitas Energi Teluk Usai Kematian Kepala Intelijen

19 Maret 2026
Bocoran Oppo Find X9 Ultra: Kamera Periskop 10x dan Dukungan Telephoto Extender Hasselblad

Bocoran Oppo Find X9 Ultra: Kamera Periskop 10x dan Dukungan Telephoto Extender Hasselblad

8 April 2026
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Warga di Bontoa, Satu Orang Luka

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Warga di Bontoa Maros, Satu Orang Luka

19 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team