• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

Maros Terima 11 Alsintan, Kejaksaan Kawal Penyaluran agar Tepat Sasaran

Redaksi by Redaksi
30 September 2026
in Regional

MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros kembali menerima bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah pusat. Sebanyak 11 unit alsintan diserahkan kepada kelompok tani di Desa Bonto Talasa, Kabupaten Maros.

Bantuan tersebut terdiri atas tujuh unit combine harvester dan empat unit rotavator. Penyaluran ini merupakan bagian dari program bantuan Kementerian Pertanian untuk mendukung produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Maros.

Bupati Maros menyebut bantuan alsintan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap sektor pertanian, terutama dalam menghadapi tantangan produksi akibat kondisi cuaca dan ancaman El Nino.

READ ALSO

Rutan Makassar Bantah Dugaan Pungli Rp13 Juta dan Katering Berbayar, Kanwil Turun Mengawasi

Rutan Makassar Bantah Dugaan Pungli Rp13 Juta dan Katering Berbayar, Kanwil Turun Mengawasi

24 Oktober 2026
410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026

Pemerintah Kabupaten Maros juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman atas dukungan berupa bantuan alsintan serta berbagai program pertanian lainnya.

Selain bantuan alsintan, Pemkab Maros terus mengupayakan dukungan pompanisasi bagi kelompok tani yang memiliki sumber air, tetapi mengalami kendala dalam mengairi lahan pertanian.

Saat ini, hampir 500 unit pompa disebut telah disalurkan kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Maros.

Kelompok tani yang memiliki sumber air dan lahan yang berpotensi mengalami puso atau gagal panen, tetapi belum mampu melakukan pompanisasi, diminta segera melapor kepada Dinas Pertanian.

Satgas Pertanian yang masih bekerja menghadapi kondisi kekeringan dan ancaman El Nino akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Bantuan pompa selanjutnya diberikan apabila kelompok tani memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Kawal Penyaluran

Penyaluran bantuan alsintan tersebut turut mendapat pendampingan dari Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pendampingan dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Pertanian.

Perwakilan Kejaksaan menegaskan seluruh proses penyaluran harus mengacu pada data dan sistem yang telah ditetapkan, termasuk melalui mekanisme Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).

“Semua data harus lewat CPCL dan semuanya by system. Tidak boleh ada pemutaran-pemutaran atau perlakuan khusus,” ujarnya.

Pendampingan Kejaksaan tidak hanya dilakukan pada saat penyerahan bantuan. Pengawasan juga diarahkan terhadap pemanfaatan alsintan setelah diterima oleh kelompok tani.

Setiap kelompok penerima diwajibkan menjaga dan menggunakan alat tersebut sesuai peruntukannya serta membuat laporan penggunaan secara berkala.

Kelompok tani penerima juga menandatangani surat pernyataan untuk memelihara alsintan dan tidak mengomersialkan bantuan yang diberikan pemerintah pusat.

Dinas Pertanian: Tidak Ada Mahar

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Jamaluddin, menegaskan proses pengusulan hingga penetapan penerima alsintan dilakukan berdasarkan mekanisme serta petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Pertanian.

Proses pengusulan diawali dengan proposal dari kelompok tani. Selanjutnya, dilakukan verifikasi CPCL oleh petugas di lapangan untuk memastikan kondisi kelompok tani serta kelengkapan dokumen.

Setelah memenuhi persyaratan, usulan diteruskan kepada pemerintah provinsi maupun Kementerian Pertanian sesuai jalur pengusulannya.

Jamaluddin menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kelompok penerima. Penetapan dilakukan berdasarkan daftar penerima yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan alsintan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya atau mahar.

“Tidak ada istilah mahar. Semuanya gratis sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang ada,” tegasnya.

Dengan tambahan bantuan alsintan serta dukungan sarana pertanian lainnya, Dinas Pertanian Maros optimistis produktivitas pertanian tetap dapat ditingkatkan meski petani menghadapi kondisi El Nino.

Dukungan sarana dan prasarana pertanian dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Maros.

Share6Tweet4SendShareSend

Related Posts

Rutan Makassar Bantah Dugaan Pungli Rp13 Juta dan Katering Berbayar, Kanwil Turun Mengawasi
Regional

Rutan Makassar Bantah Dugaan Pungli Rp13 Juta dan Katering Berbayar, Kanwil Turun Mengawasi

24 Oktober 2026
410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI
Regional

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3
Regional

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Rutan Makassar Bantah Dugaan Pungli Rp13 Juta dan Katering Berbayar, Kanwil Turun Mengawasi

Rutan Makassar Bantah Dugaan Pungli Rp13 Juta dan Katering Berbayar, Kanwil Turun Mengawasi

24 Oktober 2026
410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

410 Siswa SMP Negeri 5 Mandai Nonton Film Akal Imitasi, Guru Disebut Tak Tergantikan AI

22 Oktober 2026
Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

Hadapi El Nino, Dinas Pertanian Maros Salurkan Hampir 500 Pompa Air, 3.000 Hektare Sawah Masuk MT3

22 Oktober 2026

Editors' Picks

LBH Makassar Desak Proses Pidana atas Dugaan Penembakan Remaja di Panakkukang

LBH Makassar Desak Proses Pidana atas Dugaan Penembakan Remaja di Panakkukang

4 Maret 2026
Usai Kebakaran di Bontoa, Kapolsek Lau Beri Dukungan Moril dan Bantuan

Usai Kebakaran di Bontoa, Kapolsek Lau Beri Dukungan Moril dan Bantuan

20 Maret 2026
Google Perkenalkan Belanja Berbasis AI, Indonesia Jadi Negara Awal

Google Perkenalkan Belanja Berbasis AI, Indonesia Jadi Negara Awal

21 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team