MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros kembali menerima bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah pusat. Sebanyak 11 unit alsintan diserahkan kepada kelompok tani di Desa Bonto Talasa, Kabupaten Maros.
Bantuan tersebut terdiri atas tujuh unit combine harvester dan empat unit rotavator. Penyaluran ini merupakan bagian dari program bantuan Kementerian Pertanian untuk mendukung produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Maros.
Bupati Maros menyebut bantuan alsintan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap sektor pertanian, terutama dalam menghadapi tantangan produksi akibat kondisi cuaca dan ancaman El Nino.
Pemerintah Kabupaten Maros juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman atas dukungan berupa bantuan alsintan serta berbagai program pertanian lainnya.
Selain bantuan alsintan, Pemkab Maros terus mengupayakan dukungan pompanisasi bagi kelompok tani yang memiliki sumber air, tetapi mengalami kendala dalam mengairi lahan pertanian.
Saat ini, hampir 500 unit pompa disebut telah disalurkan kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Maros.
Kelompok tani yang memiliki sumber air dan lahan yang berpotensi mengalami puso atau gagal panen, tetapi belum mampu melakukan pompanisasi, diminta segera melapor kepada Dinas Pertanian.
Satgas Pertanian yang masih bekerja menghadapi kondisi kekeringan dan ancaman El Nino akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Bantuan pompa selanjutnya diberikan apabila kelompok tani memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kejaksaan Kawal Penyaluran
Penyaluran bantuan alsintan tersebut turut mendapat pendampingan dari Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pendampingan dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Pertanian.
Perwakilan Kejaksaan menegaskan seluruh proses penyaluran harus mengacu pada data dan sistem yang telah ditetapkan, termasuk melalui mekanisme Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
“Semua data harus lewat CPCL dan semuanya by system. Tidak boleh ada pemutaran-pemutaran atau perlakuan khusus,” ujarnya.
Pendampingan Kejaksaan tidak hanya dilakukan pada saat penyerahan bantuan. Pengawasan juga diarahkan terhadap pemanfaatan alsintan setelah diterima oleh kelompok tani.
Setiap kelompok penerima diwajibkan menjaga dan menggunakan alat tersebut sesuai peruntukannya serta membuat laporan penggunaan secara berkala.
Kelompok tani penerima juga menandatangani surat pernyataan untuk memelihara alsintan dan tidak mengomersialkan bantuan yang diberikan pemerintah pusat.
Dinas Pertanian: Tidak Ada Mahar
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Jamaluddin, menegaskan proses pengusulan hingga penetapan penerima alsintan dilakukan berdasarkan mekanisme serta petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
Proses pengusulan diawali dengan proposal dari kelompok tani. Selanjutnya, dilakukan verifikasi CPCL oleh petugas di lapangan untuk memastikan kondisi kelompok tani serta kelengkapan dokumen.
Setelah memenuhi persyaratan, usulan diteruskan kepada pemerintah provinsi maupun Kementerian Pertanian sesuai jalur pengusulannya.
Jamaluddin menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kelompok penerima. Penetapan dilakukan berdasarkan daftar penerima yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan alsintan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya atau mahar.
“Tidak ada istilah mahar. Semuanya gratis sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang ada,” tegasnya.
Dengan tambahan bantuan alsintan serta dukungan sarana pertanian lainnya, Dinas Pertanian Maros optimistis produktivitas pertanian tetap dapat ditingkatkan meski petani menghadapi kondisi El Nino.
Dukungan sarana dan prasarana pertanian dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Maros.















