MAROS — Persoalan akses jalan di lingkungan Sekolah Putri Darul Istiqamah (SPIDI) dan SADIQ kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum SPIDI-SADIQ, Alfian Palaguna, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan penutupan dan perintangan akses jalan yang disebut berdampak pada aktivitas guru dan siswa.
Alfian mengatakan, tim hukum saat ini mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak manajemen Pesantren Darul Istiqamah. Langkah tersebut diambil setelah pihaknya menilai akses jalan yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat dan aktivitas sekolah kembali mengalami perintangan.
Menurut Alfian, pada Jumat, 2 Oktober 2026, siswa SPIDI tengah mengikuti kegiatan pembelajaran praktik lapangan di luar sekolah. Namun, sekitar pukul 07.00 WITA, bus yang akan digunakan guru dan siswa disebut dihadang oleh petugas keamanan dengan alasan adanya perintah dari pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.
Peristiwa serupa, lanjut Alfian, kembali terjadi sekitar pukul 18.54 WITA. Bus yang membawa guru dan siswa disebut kembali tidak diperbolehkan memasuki kawasan sekolah sehingga para siswa dan guru harus berjalan kaki menuju lingkungan SPIDI.
“Kejadian ini tentu berdampak terhadap aktivitas civitas sekolah. Bahkan, siswa harus berjalan kaki untuk memasuki lingkungan sekolah,” kata Alfian.
Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya berdampak kepada civitas SPIDI-SADIQ, tetapi juga masyarakat yang selama ini menggunakan akses jalan di kawasan tersebut.
Alfian mengklaim terdapat sekitar empat akses jalan menuju lingkungan SPIDI dan SADIQ yang telah ditutup secara permanen. Menurut dia, beberapa akses tersebut ditutup dengan pengecoran dan pembangunan pondasi.
Selain itu, terdapat pula akses yang menghubungkan lingkungan sekolah dengan Jalan Garuda, Maccopa, yang menurut Alfian telah ditutup menggunakan portal.
“Kurang lebih terdapat empat akses jalan umum menuju sekolah SPIDI dan SADIQ yang ditutup secara permanen dengan cara dicor dan dipondasi. Selain itu, terdapat jalan yang menghubungkan lingkungan sekolah dengan Jalan Garuda Maccopa yang juga ditutup dengan portal,” ujarnya.
Alfian juga mempertanyakan dasar kepemilikan atas akses jalan tersebut. Ia mengklaim pihaknya telah memperoleh sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan bahwa jalan yang dimaksud merupakan akses jalan umum dan bukan merupakan hak milik pihak Pesantren Darul Istiqamah.
“Kami telah memperoleh dokumen sebagai bukti bahwa jalan tersebut adalah jalan umum atau dengan kata lain akses jalan tersebut bukan merupakan hak milik manajemen Pesantren Darul Istiqamah,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Alfian mendesak pihak Pesantren Darul Istiqamah membuka kembali akses jalan yang disebut sebagai jalan umum dan menghentikan tindakan yang menurutnya menghambat akses masyarakat.
Jika akses tersebut tidak dibuka, pihaknya menyatakan akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Maros.
“Jika jalan tersebut tidak secepatnya dibuka, maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan merujuk Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” tegas Alfian.














