MAKASSAR — Antrean panjang truk untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa minggu terakhir. Antrean kendaraan yang mengular hingga ke badan jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menghambat aktivitas masyarakat. Kondisi ini mendorong LSM PEKAN-21 mendesak pemerintah dan Pertamina mengevaluasi distribusi solar subsidi sekaligus menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sekretaris Jenderal LSM PEKAN-21, Amir Kadir, S.H., mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait segera mengevaluasi sistem distribusi solar subsidi. Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilainya perlu diperiksa secara serius.
Amir mengatakan, berdasarkan pengamatan tim PEKAN-21, antrean truk terjadi secara bersamaan di sejumlah SPBU hingga memicu penumpukan kendaraan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah persoalan hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional angkutan barang atau terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami menduga perlu ada pemeriksaan terhadap pola pengisian solar subsidi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kendaraan untuk mendapatkan BBM secara berulang, kemudian menampung atau menjualnya kembali demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujar Amir.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif. Karena itu, Amir meminta Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum menelusuri riwayat pengisian kendaraan, penggunaan QR Code, serta kesesuaian volume pembelian dengan kebutuhan operasional masing-masing kendaraan.
Amir juga menekankan bahwa tidak semua sopir truk patut dicurigai melakukan penyimpangan. Menurutnya, pengawasan harus diarahkan pada kemungkinan pelanggaran distribusi tanpa merugikan pengemudi yang menggunakan solar subsidi sesuai ketentuan.
Desak Sistem Ganjil-Genap Diberlakukan Kembali
Sebagai langkah untuk mengurai antrean, PEKAN-21 mendesak Gubernur Sulawesi Selatan bersama Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait mengkaji pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap dalam pelayanan solar subsidi bagi kendaraan truk.
Menurut Amir, sistem tersebut perlu dipertimbangkan untuk mengatur kedatangan kendaraan agar tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan di SPBU.
“Kenapa sistem ganjil-genap yang sebelumnya dinilai membantu pengaturan antrean tidak dikaji kembali? Kalau kendaraan datang secara bersamaan tanpa pengaturan yang memadai, antrean berpotensi terus menumpuk. Pemerintah dan instansi terkait perlu menghadirkan solusi yang terukur,” katanya.
Dalam skema yang diusulkan, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap. Pelaksanaannya, kata dia, perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku, kebutuhan distribusi barang, serta pengecualian bagi angkutan dan pelayanan yang memerlukan penanganan khusus.
Ia juga mengusulkan agar kebutuhan operasional kendaraan pengangkut barang menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan pelayanan. Namun, kendaraan yang sedang kosong setelah menurunkan muatan atau dalam perjalanan menuju lokasi pemuatan tetap perlu mendapat pelayanan sesuai ketentuan dan kriteria penerima BBM subsidi.
“Tujuannya bukan mempersulit sopir truk, melainkan memastikan solar subsidi digunakan sesuai peruntukannya dan antrean tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Antrean Truk Jangan Hambat Ambulans
Selain persoalan distribusi, Amir menyoroti potensi gangguan keselamatan akibat antrean truk yang meluber ke badan jalan. Ia mengingatkan, kemacetan dapat menghambat perjalanan masyarakat, termasuk kendaraan darurat yang membutuhkan akses cepat menuju fasilitas kesehatan.
“Bayangkan jika ambulans yang membawa pasien kritis harus terjebak kemacetan akibat antrean solar. Keterlambatan perjalanan dalam kondisi darurat bisa berdampak serius bagi pasien. Karena itu, pengaturan antrean harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Ia meminta kepolisian dan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan antrean kendaraan tidak menutup akses jalan maupun menghambat kendaraan darurat.
Amir turut mengingatkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberikan hak utama kepada kendaraan tertentu, termasuk ambulans yang mengangkut orang sakit.
Minta Dugaan Penyalahgunaan Diusut
Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, Amir menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan solar subsidi perlu ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi dan bukti pelanggaran.
Ia merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Menurutnya, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata pada panjangnya antrean atau dugaan masyarakat.
“Kalau ditemukan bukti adanya pihak yang mengumpulkan solar subsidi untuk diperjualbelikan secara melawan hukum, aparat harus menindak sesuai ketentuan. Namun, semua dugaan harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum tidak salah sasaran,” ujarnya.
Desak Pemprov dan Pertamina Evaluasi Distribusi
PEKAN-21 meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengoordinasikan langkah penanganan bersama Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian, dan Dinas Perhubungan. Evaluasi, menurut Amir, perlu mencakup pola distribusi, pengawasan pembelian, pengaturan antrean, serta langkah untuk menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Ia menilai penanganan antrean tidak cukup hanya berfokus pada ketersediaan pasokan. Pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi juga perlu dipastikan berjalan efektif.
“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Pertamina segera mengevaluasi persoalan ini. Sistem ganjil-genap perlu dikaji kembali, antrean truk harus ditata, dan setiap dugaan penyalahgunaan solar subsidi harus ditelusuri. Jangan sampai kepentingan masyarakat luas dikorbankan akibat persoalan distribusi yang tidak tertangani,” kata Amir.
Ia berharap langkah terpadu pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum dapat mengurai antrean sekaligus memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan.
“Solar subsidi harus tepat sasaran. Masyarakat berhak mendapatkan kelancaran lalu lintas dan pelayanan publik yang baik, sementara para sopir yang bekerja sesuai aturan juga harus tetap terlindungi,” pungkasnya.















