• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

SKB 7 Menteri: Siswa SD–SMA Dibatasi Gunakan AI Instan seperti ChatGPT

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in National

Jakarta — Pemerintah Indonesia menetapkan pembatasan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian. Kebijakan tersebut diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan untuk kebutuhan belajar, seperti bertanya langsung kepada platform berbasis AI seperti ChatGPT dan layanan serupa.

“Pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.

READ ALSO

LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

8 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026

AI Edukatif Tetap Diperbolehkan

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang penggunaan teknologi AI secara keseluruhan di dunia pendidikan. Penggunaan kecerdasan buatan yang dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran tetap diperbolehkan.

Contohnya adalah sistem AI yang digunakan dalam simulasi pendidikan, seperti simulasi robotik atau teknologi pembelajaran interaktif yang memang dirancang untuk mendukung proses belajar siswa.

Menurut Pratikno, perbedaan mendasar antara AI instan dan AI edukatif terletak pada fungsinya. AI instan memberikan jawaban siap pakai yang berpotensi membuat siswa bergantung pada teknologi, sedangkan AI edukatif dirancang untuk merangsang proses berpikir, analisis, dan kreativitas.

Cegah “Brain Rot” dan Penurunan Kognitif

Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak negatif penggunaan AI yang tidak terkontrol terhadap perkembangan kognitif siswa.

Pratikno menjelaskan bahwa pembatasan ini juga bertujuan menghindari fenomena “brain rot” maupun “cognitive debt”, yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir seseorang menurun karena terlalu bergantung pada teknologi yang memberikan jawaban instan.

“Tujuannya adalah menghindari brain rot dan cognitive debt atau pengurangan kemampuan kognisi,” jelasnya.

Melalui kebijakan yang dituangkan dalam SKB tujuh kementerian tersebut, pemerintah berharap teknologi tetap dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir dan belajar mandiri para siswa.

Share28Tweet18SendShareSend

Related Posts

LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG
National

LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

8 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
National

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026
DPP GARANSI dan AMPUH Desak KPK Periksa Wali Kota Pematangsiantar
National

DPP GARANSI dan AMPUH Desak KPK Periksa Wali Kota Pematangsiantar

4 Juni 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Suap yang Libatkan Bupati Gowa ke KPK

16 Juli 2026
Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026
HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

HPPMI Maros Kritik Pernyataan Gubernur Sulsel, Minta Penjelasan kepada Publik

8 Juli 2026

Editors' Picks

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

Sengketa Tanah di Tamalate Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Administrasi Kecamatan ke Inspektorat Makassar

15 Juli 2026
Heboh Isu THR PPPK Penuh Waktu 2026 Tak Cair, PPPK Paruh Waktu Disebut WFH 2 Bulan

Heboh Isu THR PPPK Penuh Waktu 2026 Tak Cair, PPPK Paruh Waktu Disebut WFH 2 Bulan

18 Maret 2026
BMI Kukuhkan Pengurus Tegal Raya Periode 2026–2031, Fokus Konsolidasi dan Kaderisasi

BMI Kukuhkan Pengurus Tegal Raya Periode 2026–2031, Fokus Konsolidasi dan Kaderisasi

17 April 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team