MAROS — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HR, yang dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus penggelapan mobil.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Maros, Muhammad Ishak S.Kom, M.M., mengatakan pihaknya telah mengetahui persoalan yang menyeret salah satu ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros tersebut. Bahkan, Pihak BKPSDM Maros disebut telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Sulawesi Selatan.
“Pihak BKPSDM telah menjadi saksi di Polda untuk menyampaikan terkait dengan oknum tersebut,” ujar Ishak saat memberikan keterangan.
Menurutnya, BKPSDM Maros tetap akan menjalankan proses penegakan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan. Namun, langkah lebih lanjut masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
Ishak menjelaskan, apabila HR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila memenuhi persyaratan hukum dan kepegawaian.
Sementara itu, HR diketahui tidak menjalankan tugas selama periode Januari hingga Oktober 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan kepegawaian yang ditangani BKPSDM Maros. Pembayaran gaji ASN berinisial HR tersebut telah dihentikan menyusul ketidakhadirannya dalam menjalankan tugas selama periode tersebut.
Penghentian gaji tersebut menjadi salah satu aspek kepegawaian yang menyertai penanganan kasus tersebut. Meski demikian, status hukum HR tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.
Ishak menyebutkan, kasus tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Pemkab Maros. Ia menilai kejadian itu merupakan hal baru dalam konteks persoalan ASN di lingkup pemerintah daerah setempat.
Untuk mencegah kejadian serupa, BKPSDM Maros mengaku telah melakukan sosialisasi kedisiplinan kepada ASN di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Sosialisasi tersebut bertujuan mengingatkan seluruh pegawai agar menaati ketentuan disiplin serta menjaga perilaku dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Kita sudah sampaikan ke seluruh ASN, di mana kita sudah melakukan sosialisasi di setiap OPD terkait dengan kedisiplinan pegawai, dalam hal ini termasuk di dalamnya ASN yang melakukan hal-hal yang seperti itu,” tutup Ishak.
BKPSDM Maros menegaskan penanganan dari sisi kepegawaian akan tetap dilakukan sesuai ketentuan, sembari menunggu perkembangan proses hukum yang ditangani Polda Sulawesi Selatan.














