• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

LIRA Dukung Wacana Pelarangan Vape, Soroti Ancaman Zat Psikoaktif

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
in National

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyatakan dukungannya terhadap wacana pelarangan vape menyusul pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, dalam rapat bersama DPR.

Dalam keterangannya, LIRA menilai temuan BNN terkait penggunaan vape sebagai media baru peredaran zat psikoaktif harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah.

Menurut LIRA, fenomena tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi membuka celah baru dalam penyebaran zat terlarang, khususnya di kalangan generasi muda.

READ ALSO

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026

LIRA juga menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam kebijakan pelarangan vape. Organisasi tersebut mengusulkan agar regulasi setidaknya diatur melalui peraturan presiden atau peraturan setingkat menteri, bahkan jika memungkinkan dimasukkan dalam undang-undang.

Selain itu, pelarangan vape dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari paparan zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental.

Di sisi lain, LIRA menyoroti pergeseran fungsi vape yang awalnya diperkenalkan sebagai alternatif rokok. Saat ini, perangkat tersebut telah berkembang menjadi produk dengan pasar tersendiri, namun dinilai rentan disalahgunakan karena dapat diisi dengan berbagai zat terlarang.

Menurut LIRA, pengawasan terhadap penggunaan vape di Indonesia yang memiliki wilayah luas menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pelarangan secara menyeluruh dinilai sebagai langkah paling realistis untuk mempermudah pengendalian dan penegakan hukum.

Pernyataan ini menambah dinamika diskursus publik terkait regulasi vape di Indonesia, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan produk tersebut.

Syukri

Share9Tweet6SendShareSend

Related Posts

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031
National

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan
National

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026
Maraknya Judi Sabung Ayam di Ponorogo, Warga Resah karena Dekat Lingkungan Pesantren
National

Maraknya Judi Sabung Ayam di Ponorogo, Warga Resah karena Dekat Lingkungan Pesantren

1 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026

Editors' Picks

Harga DDR5 Turun, Diduga Terkait Rilis Teknologi Kompresi AI “TurboQuant”

Harga DDR5 Turun, Diduga Terkait Rilis Teknologi Kompresi AI “TurboQuant”

31 Maret 2026
Perang Israel–AS dan Iran Memanas, Bagaimana Nasib Bitcoin di Tengah Gejolak Global?

Perang Israel–AS dan Iran Memanas, Bagaimana Nasib Bitcoin di Tengah Gejolak Global?

4 Maret 2026
Kapolres Maros Dampingi Kapolda Cek Kesiapan Pengamanan Bandara

Kapolres Maros Dampingi Kapolda Cek Kesiapan Pengamanan Bandara

18 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team