MAROS — Kepolisian Resor (Polres) Maros mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam sepekan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 19,4 gram dari seorang tersangka berinisial MF, serta mengungkap 12 kasus lainnya melalui Operasi Antik dengan total 17 tersangka.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Maros, Minggu (18/10/2026).
Devi menjelaskan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Maros pada 11 Oktober 2026 berhasil mengungkap dua tindak pidana narkotika, masing-masing terkait dugaan peredaran narkotika dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan MF yang diduga berperan sebagai kurir dengan barang bukti narkotika seberat sekitar 19,4 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan Kapolres, MF mengaku menerima upah sebesar Rp3 juta untuk setiap pengiriman. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak yang diduga memerintahkan pengiriman narkotika itu.
“Yang menyuruh dia masih kita selidiki. Perintahnya melalui media sosial, dan dia belum pernah ketemu dengan yang menyuruh ini,” ungkap Devi.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan Kapolres. Tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi mengamankan seorang berinisial U terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan U, petugas menyita satu saset dengan berat sekitar 0,17 gram.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Penanganan terhadap U dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Antik Ungkap 12 Kasus dengan 17 Tersangka
Selain dua pengungkapan tersebut, Polres Maros juga memaparkan hasil Operasi Antik yang dilaksanakan sebelumnya. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 17 tersangka, terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan.
Dari jumlah tersebut, polisi mengidentifikasi delapan orang sebagai pengguna, tujuh orang yang diduga berperan sebagai pengedar atau perantara, satu orang terkait peredaran sabu, serta satu orang terkait cairan sintetis.
Untuk barang bukti sabu-sabu, polisi menyita 142 saset dengan berat total 81,07 gram. Selain itu, petugas mengamankan 54 botol cairan sintetis dengan volume keseluruhan 165 mililiter.
Jika digabungkan dengan barang bukti sabu seberat 19,4 gram dari pengungkapan pada 11 Oktober, total sabu yang disebutkan dalam konferensi pers tersebut mencapai sekitar 100,47 gram.
Kapolres juga menyoroti temuan cairan sintetis yang dinilai menunjukkan adanya peredaran narkotika dalam skala rumahan.
Polisi Apresiasi Informasi Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Devi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika di wilayah Kabupaten Maros.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap peredaran gelap narkotika yang kerap berlangsung secara tersembunyi.
“Bantuan dari masyarakat sangat berguna bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba. Ibaratnya gunung es atau bahaya laten yang tidak terlihat, sehingga perlu kesadaran kita semua untuk mencegah dan memberantasnya,” ujarnya.
Barang Bukti Akan Dimusnahkan
Terkait barang bukti yang telah diamankan, Polres Maros berencana menjadwalkan pemusnahan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan.
Kapolres menyebutkan, pemusnahan nantinya akan mencakup barang bukti sabu dari sejumlah pengungkapan, termasuk narkotika yang diperoleh melalui koordinasi dengan pihak bandara.
Polres Maros menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Maros, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.















