• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

Polres Maros Ungkap 14 Kasus Narkoba, Sita 100 Gram Sabu dan 54 Botol Cairan Sintetis

Redaksi by Redaksi
18 Oktober 2026
in Regional

MAROS — Kepolisian Resor (Polres) Maros mengungkap sejumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam sepekan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 19,4 gram dari seorang tersangka berinisial MF, serta mengungkap 12 kasus lainnya melalui Operasi Antik dengan total 17 tersangka.

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Maros, Minggu (18/10/2026).

Devi menjelaskan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Maros pada 11 Oktober 2026 berhasil mengungkap dua tindak pidana narkotika, masing-masing terkait dugaan peredaran narkotika dan penyalahgunaan narkoba.

READ ALSO

Polres Maros Gelar Operasi Patuh Pallawa hingga 8 November, Ini 9 Pelanggaran Incaran

Polres Maros Gelar Operasi Patuh Pallawa hingga 8 November, Ini 9 Pelanggaran Incaran

26 Oktober 2026
Minggu Kasih di Gereja Katolik Maros, Wakapolres Ajak Jemaat Jaga Toleransi

Minggu Kasih di Gereja Katolik Maros, Wakapolres Ajak Jemaat Jaga Toleransi

25 Oktober 2026

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan MF yang diduga berperan sebagai kurir dengan barang bukti narkotika seberat sekitar 19,4 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan Kapolres, MF mengaku menerima upah sebesar Rp3 juta untuk setiap pengiriman. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak yang diduga memerintahkan pengiriman narkotika itu.

“Yang menyuruh dia masih kita selidiki. Perintahnya melalui media sosial, dan dia belum pernah ketemu dengan yang menyuruh ini,” ungkap Devi.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan Kapolres. Tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi mengamankan seorang berinisial U terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan U, petugas menyita satu saset dengan berat sekitar 0,17 gram.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Penanganan terhadap U dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Antik Ungkap 12 Kasus dengan 17 Tersangka

Selain dua pengungkapan tersebut, Polres Maros juga memaparkan hasil Operasi Antik yang dilaksanakan sebelumnya. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 17 tersangka, terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan.

Dari jumlah tersebut, polisi mengidentifikasi delapan orang sebagai pengguna, tujuh orang yang diduga berperan sebagai pengedar atau perantara, satu orang terkait peredaran sabu, serta satu orang terkait cairan sintetis.

Untuk barang bukti sabu-sabu, polisi menyita 142 saset dengan berat total 81,07 gram. Selain itu, petugas mengamankan 54 botol cairan sintetis dengan volume keseluruhan 165 mililiter.

Jika digabungkan dengan barang bukti sabu seberat 19,4 gram dari pengungkapan pada 11 Oktober, total sabu yang disebutkan dalam konferensi pers tersebut mencapai sekitar 100,47 gram.

Kapolres juga menyoroti temuan cairan sintetis yang dinilai menunjukkan adanya peredaran narkotika dalam skala rumahan.

Polisi Apresiasi Informasi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Devi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika di wilayah Kabupaten Maros.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap peredaran gelap narkotika yang kerap berlangsung secara tersembunyi.

“Bantuan dari masyarakat sangat berguna bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba. Ibaratnya gunung es atau bahaya laten yang tidak terlihat, sehingga perlu kesadaran kita semua untuk mencegah dan memberantasnya,” ujarnya.

Barang Bukti Akan Dimusnahkan

Terkait barang bukti yang telah diamankan, Polres Maros berencana menjadwalkan pemusnahan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan.

Kapolres menyebutkan, pemusnahan nantinya akan mencakup barang bukti sabu dari sejumlah pengungkapan, termasuk narkotika yang diperoleh melalui koordinasi dengan pihak bandara.

Polres Maros menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Maros, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.

Share6Tweet4SendShareSend

Related Posts

Polres Maros Gelar Operasi Patuh Pallawa hingga 8 November, Ini 9 Pelanggaran Incaran
Regional

Polres Maros Gelar Operasi Patuh Pallawa hingga 8 November, Ini 9 Pelanggaran Incaran

26 Oktober 2026
Minggu Kasih di Gereja Katolik Maros, Wakapolres Ajak Jemaat Jaga Toleransi
Regional

Minggu Kasih di Gereja Katolik Maros, Wakapolres Ajak Jemaat Jaga Toleransi

25 Oktober 2026
Bertahun-tahun Minim Penerangan, Alliritengae Akhirnya Dapat Lampu Jalan Tenaga Surya
Regional

Bertahun-tahun Minim Penerangan, Alliritengae Akhirnya Dapat Lampu Jalan Tenaga Surya

25 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Polres Maros Gelar Operasi Patuh Pallawa hingga 8 November, Ini 9 Pelanggaran Incaran

Polres Maros Gelar Operasi Patuh Pallawa hingga 8 November, Ini 9 Pelanggaran Incaran

26 Oktober 2026
Minggu Kasih di Gereja Katolik Maros, Wakapolres Ajak Jemaat Jaga Toleransi

Minggu Kasih di Gereja Katolik Maros, Wakapolres Ajak Jemaat Jaga Toleransi

25 Oktober 2026
Bertahun-tahun Minim Penerangan, Alliritengae Akhirnya Dapat Lampu Jalan Tenaga Surya

Bertahun-tahun Minim Penerangan, Alliritengae Akhirnya Dapat Lampu Jalan Tenaga Surya

25 Oktober 2026

Editors' Picks

Potongan Video Cak Nun 2012 Kembali Mencuat, Publik Kaitkan dengan Konflik Timur Tengah

Potongan Video Cak Nun 2012 Kembali Mencuat, Publik Kaitkan dengan Konflik Timur Tengah

1 Maret 2026
Gemilang di Oscar 2026, Michael B. Jordan Raih Aktor Terbaik untuk Pertama Kalinya

Gemilang di Oscar 2026, Michael B. Jordan Raih Aktor Terbaik untuk Pertama Kalinya

17 Maret 2026
MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

19 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team