MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar membantah dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp13 juta terhadap warga binaan baru serta isu katering berbayar senilai Rp200 ribu yang beredar di masyarakat.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi dugaan pungutan terhadap warga binaan berinisial JM, yang masuk ke rutan pada 1 Oktober 2026 dalam perkara narkotika.
“Informasi ini kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan langsung dari warga binaan yang bersangkutan dan menghubungi keluarganya. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, JM masih berada di blok Mapenaling dan tidak pernah memberikan uang kepada petugas sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Yohanes, Jumat (23/10/2026).
Dugaan pungli tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa JM diminta menyetorkan uang sebesar Rp13 juta sebagai biaya wajib untuk menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Menanggapi informasi tersebut, Yohanes menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan setiap dugaan pelanggaran. Menurut dia, penelusuran dilakukan untuk memastikan duduk perkara sekaligus memberikan kejelasan atas informasi yang berkembang.
“Kami terbuka terhadap setiap pengaduan. Jika ada informasi mengenai dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan dan bukti. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.
Rutan Makassar Bantah Katering Berbayar
Selain dugaan pungutan liar, Rutan Kelas I Makassar turut memberikan klarifikasi terkait isu katering berbayar dengan nominal yang disebut mencapai Rp200 ribu.
Pihak rutan membantah adanya layanan katering berbayar di dalam lingkungan rutan. Yohanes menegaskan, pemenuhan kebutuhan makanan warga binaan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab negara.
“Warga binaan mendapatkan jatah makan tiga kali sehari tanpa dipungut biaya. Kami tidak menyediakan jalur katering berbayar di dalam rutan. Namun, apabila ada keluhan mengenai kualitas atau variasi makanan, kami terbuka untuk menerima masukan dan melakukan evaluasi,” ujar Yohanes.
Ia menambahkan, kritik terhadap pelayanan tetap diperlukan sebagai bahan pembenahan. Namun, informasi mengenai dugaan praktik katering berbayar perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Kalau ada kekurangan dalam pelayanan, itu menjadi bahan evaluasi kami. Prinsipnya, hak warga binaan harus dipenuhi dan setiap pengaduan harus ditangani dengan baik,” katanya.
Pengadaan Makanan Menggunakan Anggaran Negara
Rutan Makassar menjelaskan bahwa penyediaan makanan bagi warga binaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan bahan makanan menggunakan anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menu makanan disusun dalam siklus 10 hari, dengan komponen nasi, lauk-pauk hewani maupun nabati, sayuran, dan buah. Pengolahan makanan dilakukan di dapur rutan dengan pengawasan terhadap kebersihan, kualitas bahan, serta distribusi makanan ke blok hunian.
Bahan makanan yang dipasok penyedia diperiksa sebelum digunakan. Sementara itu, proses pengadaan disebut mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk melalui katalog elektronik atau tender sesuai ketentuan yang berlaku.
Yohanes menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan, termasuk dalam pelayanan makanan, menjadi perhatian pihaknya.
“Pelayanan makanan bukan sesuatu yang boleh diabaikan karena menyangkut hak dasar warga binaan. Jika ditemukan kekurangan dalam kualitas makanan, fasilitas dapur, atau distribusinya, kami akan menjadikannya bahan evaluasi untuk perbaikan,” tegasnya.
Kanwil Kemenimipas Sulsel Lakukan Pengawasan
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sulawesi Selatan turut melakukan pemantauan melalui unsur yang membidangi perawatan, pengamanan, dan kepatuhan internal.
Tim melakukan pemeriksaan di blok Mapenaling dan blok hunian lainnya untuk melihat pelaksanaan pelayanan dasar, terutama pemberian makanan kepada warga binaan. Pengumpulan keterangan dan bukti dari pihak terkait juga menjadi bagian dari proses penelusuran.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pungli dan isu katering berbayar sekaligus memastikan pelayanan di Rutan Kelas I Makassar berjalan sesuai prosedur.
Meski pihak rutan telah menyampaikan bantahan, penelusuran terhadap informasi yang beredar tetap menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.















