MAROS – Polemik pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maros kian meruncing. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pola Bantimurung, Kantor DPRD Maros, Selasa (21/04/2026), berlangsung tegang tanpa menghasilkan kesepakatan konkret.
Forum yang mempertemukan Aliansi LSM dan Media dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta anggota DPRD itu sejak awal diwarnai perdebatan terbuka. Sorotan utama mengarah pada dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan tenaga relawan.
Aliansi LSM mengungkap temuan lapangan terkait perbedaan standar honorarium yang dinilai tidak transparan. Selain itu, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap relawan lokal memicu adu argumen yang semakin memanas.
Pihak SPPG Maros menolak tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh kebijakan internal, termasuk soal honor dan status relawan, telah melalui mekanisme musyawarah dan mengikuti petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Namun, alih-alih menghasilkan solusi, RDP justru berakhir tanpa kesepakatan tertulis. DPRD Maros mengakui kebuntuan tersebut, sekaligus menyinggung keterbatasan kewenangan mereka dalam mengawasi program MBG.
Anggota Komisi III DPRD Maros, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa posisi DPRD dalam program ini tidak memungkinkan pengawasan langsung karena MBG merupakan program strategis nasional.
“Secara kewenangan, kami di daerah tidak memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap MBG. Sudah ada tim pemantau khusus di tingkat kabupaten yang dibentuk oleh pusat. Fokus kami tetap pada implementasi Peraturan Daerah (Perda), bukan pada operasional teknis lembaga di bawah naungan Badan Gizi Nasional,” tegas Amri Yusuf saat ditemui usai rapat.
Selain persoalan tenaga kerja, RDP juga mengungkap hambatan serius dalam distribusi makanan. Sejumlah dapur SPPG diketahui masih berstatus suspend akibat belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kondisi ini memunculkan dilema prosedural. DLH tidak dapat menerbitkan izin tanpa uji sampel limbah, sementara limbah hanya bisa dihasilkan jika dapur beroperasi. Di sisi lain, dapur tidak diizinkan beroperasi sebelum izin keluar.
Amri menilai situasi ini sebagai kebuntuan birokrasi yang harus segera diurai.
“Kami meminta BGN memberikan dispensasi untuk mengaktifkan kembali dapur yang di-suspend. Biarkan mereka masak dahulu agar DLH bisa mengambil sampel limbah secara faktual. Kalau ditutup terus, masalah ini tidak akan pernah selesai,” tambah Amri.
Di tengah persoalan tersebut, standar operasional dapur kini diperketat. Seluruh unit diwajibkan memiliki sertifikasi halal sebagai syarat utama untuk kembali beroperasi, setelah sebelumnya sempat diberi kelonggaran pada tahap awal program.
Amri juga menanggapi isu terkait dominasi pihak tertentu dalam pengelolaan dapur. Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran bersifat terbuka melalui sistem daring resmi.
Menurutnya, semua pihak, termasuk unsur TNI dan Polri, memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan teknis.
“Ini program terbuka. Siapa pun, baik sipil maupun aparat, selama mereka punya komitmen membangun infrastruktur dapur dan terdaftar di portal, dipersilakan. Tujuannya satu: membantu pemerintah memastikan gizi anak-anak kita terpenuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, Aliansi LSM menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan transparansi terkait hak-hak relawan di Maros.














