MAROS — Polres Maros resmi melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2026 mulai Senin (26/10/2026). Berlangsung hingga 8 November 2026, operasi ini menyasar sembilan jenis pelanggaran prioritas guna meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Maros.
Pelaksanaan operasi ditandai dengan kegiatan di Lapangan Apel Mapolres Maros yang dihadiri Dandim 1422 Maros, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maros.
Kehadiran unsur TNI dan pemerintah daerah tersebut mencerminkan sinergi lintas instansi dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
Operasi Patuh Pallawa 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Melalui operasi ini, kepolisian mendorong masyarakat agar semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Kapolres Maros menegaskan bahwa operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Maros untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Patuhi aturan, lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan perlengkapan keselamatan, dan selalu utamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ini 9 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026, terdapat sembilan sasaran prioritas yang menjadi perhatian petugas, yakni:
1. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
3. Menggunakan telepon genggam saat berkendara, yang dapat mengganggu konsentrasi.
4. Melawan arus lalu lintas, sehingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM sesuai ketentuan.
6. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong.
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Selama operasi berlangsung, personel Polres Maros akan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan imbauan secara humanis. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengendara Diimbau Lebih Disiplin
Polres Maros mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, membawa dokumen berkendara yang dipersyaratkan, serta menghindari perilaku yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Masyarakat juga diharapkan tidak memandang kepatuhan berlalu lintas semata-mata sebagai upaya menghindari sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Dengan dukungan Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Maros selama operasi dan seterusnya.















