JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menginstruksikan seluruh kadernya untuk tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
Dalam surat edaran tersebut, PDIP menegaskan program MBG didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pajak masyarakat. Partai menekankan bahwa anggaran pendidikan pada prinsipnya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kualitas guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
“Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa,” demikian kutipan surat edaran tersebut.
PDIP menyatakan instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Partai juga menegaskan bahwa secara kelembagaan, pelaksanaan teknis program MBG berada di bawah tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh karena itu, kader PDIP diminta tidak terlibat dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” demikian bunyi instruksi dalam surat edaran tersebut.
Selain larangan, PDIP juga menginstruksikan kadernya, baik di struktur partai maupun yang menjabat di legislatif dan eksekutif, untuk mengawal pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai peraturan, tepat sasaran, transparan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
PDIP menegaskan setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta peraturan internal yang berlaku. Partai menyatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas kader dan memastikan program yang didanai negara berjalan sesuai tujuan.












