MAKASSAR – Penanganan sengketa kepemilikan tanah di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kini tidak hanya berlangsung melalui proses penyelidikan di kepolisian. Kuasa hukum ahli waris almarhum Hadiyah Dg. Hadi juga mengajukan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kota Makassar dengan meminta pengawasan terhadap proses administrasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Tamalate.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, Iswan Ismail, S.H., melalui surat pengaduan tertanggal 15 Juli 2026. Dalam surat itu, Inspektorat Kota Makassar diminta melakukan pengawasan terhadap penanganan administrasi sekaligus memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah dan audiensi.
Menurut Iswan, pengaduan tersebut diajukan setelah permohonan musyawarah yang sebelumnya disampaikan kepada Camat Tamalate belum memperoleh tindak lanjut. Permohonan tersebut telah diajukan pada 26 Juni 2026 sebagai upaya mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa guna mencocokkan dokumen, menelusuri riwayat kepemilikan tanah, serta mengklarifikasi administrasi pertanahan secara terbuka.
“Kami telah menempuh jalur musyawarah sebagai bentuk iktikad baik. Harapan kami, semua pihak dapat duduk bersama untuk memperlihatkan dokumen masing-masing dan menjelaskan riwayat kepemilikan tanah secara terbuka. Namun hingga saat ini fasilitasi tersebut belum terlaksana,” ujar Iswan, Rabu (15/7).
Selain meminta agar musyawarah difasilitasi, pihaknya juga berharap Inspektorat dapat melakukan pengawasan terhadap proses administrasi atas permohonan yang telah diajukan kepada Pemerintah Kecamatan Tamalate.
Iswan menilai penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum pidana maupun perdata, tetapi juga menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan. Menurutnya, pemerintah memiliki peran penting sebagai fasilitator agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam menyampaikan dokumen maupun keterangan sebelum sengketa berkembang lebih jauh.
“Musyawarah merupakan salah satu langkah yang kami tempuh agar penyelesaian perkara dapat berlangsung secara objektif dan transparan. Kami berharap pemerintah menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangannya,” katanya.
Di sisi lain, Iswan menegaskan bahwa pengaduan ke Inspektorat tidak berkaitan dengan proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung di Satreskrim Polrestabes Makassar. Ia menyatakan kliennya tetap menghormati seluruh proses hukum dan siap memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan keterangan ataupun menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada salah satu pihak sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyerobotan tanah.
Kuasa hukum ahli waris juga menyatakan masih mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan hak-hak kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Tamalate maupun Inspektorat Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan kuasa hukum ahli waris tersebut.
Sementara itu, perkara dugaan penyerobotan tanah masih berada pada tahap penyelidikan di Satreskrim Polrestabes Makassar. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















