• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

LBH Makassar Desak Proses Pidana atas Dugaan Penembakan Remaja di Panakkukang

Rhaka Mahesa by Rhaka Mahesa
4 Maret 2026
in Regional

MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.20 WITA.

Dalam rilis pers tertanggal 3 Maret 2026, LBH Makassar menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mendesak agar anggota kepolisian yang diduga terlibat diproses secara pidana maupun etik.

Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden tunggal.

READ ALSO

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” ujar Ansar dalam keterangan tertulisnya.

Soroti Penggunaan Senjata Api

LBH Makassar menyebut penggunaan senjata api oleh aparat memiliki aturan yang ketat dan hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya non-kekerasan ditempuh.

Menurut mereka, dalam kasus ini terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api tidak terpenuhi.

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.

LBH juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata.

Singgung Dugaan Upaya Penghapusan Informasi

Dalam rilis tersebut, LBH Makassar mengaku menerima sejumlah laporan dari kerabat korban melalui kanal media sosial dan kontak resmi mereka. Lembaga itu juga menyebut adanya dugaan penghapusan sejumlah konten terkait peristiwa tersebut di media sosial.

Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar, Salman Azis, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa. Maka tentu ini menjadi tantangan untuk melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP,” kata Salman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak kepolisian terkait pernyataan LBH Makassar tersebut.

Share16Tweet10SendShareSend

Related Posts

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut
Regional

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha
Regional

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros
Regional

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

27 Mei 2026
Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

Dinas Perikanan Maros Gandeng Damkar Lakukan Penyiraman Area TPI Labuang Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

“Youth Today, Leader Tomorrow”, Syafii Efendi Motivasi Generasi Muda Maros

25 Mei 2026

Editors' Picks

Pasar Ilegal di Eks Terminal Dishub Maros Picu Kecemburuan Pedagang Resmi

Pasar Ilegal di Eks Terminal Dishub Maros Picu Kecemburuan Pedagang Resmi

13 Maret 2026
Kim Seon Ho Siap Sapa Fans Jakarta! Fan Meeting “Love Factory” Digelar April 2026, Ini Rincian Tiketnya

Kim Seon Ho Siap Sapa Fans Jakarta! Fan Meeting “Love Factory” Digelar April 2026, Ini Rincian Tiketnya

18 Maret 2026
Kurma Jadi Lebih Istimewa, Kreasi Olahan Lezat Selain Dimakan Langsung

Kurma Jadi Lebih Istimewa, Kreasi Olahan Lezat Selain Dimakan Langsung

13 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team