MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum Makassar mengecam keras peristiwa penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.20 WITA.
Dalam rilis pers tertanggal 3 Maret 2026, LBH Makassar menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mendesak agar anggota kepolisian yang diduga terlibat diproses secara pidana maupun etik.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden tunggal.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” ujar Ansar dalam keterangan tertulisnya.
Soroti Penggunaan Senjata Api
LBH Makassar menyebut penggunaan senjata api oleh aparat memiliki aturan yang ketat dan hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya non-kekerasan ditempuh.
Menurut mereka, dalam kasus ini terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api tidak terpenuhi.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.
LBH juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata.
Singgung Dugaan Upaya Penghapusan Informasi
Dalam rilis tersebut, LBH Makassar mengaku menerima sejumlah laporan dari kerabat korban melalui kanal media sosial dan kontak resmi mereka. Lembaga itu juga menyebut adanya dugaan penghapusan sejumlah konten terkait peristiwa tersebut di media sosial.
Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar, Salman Azis, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa. Maka tentu ini menjadi tantangan untuk melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP,” kata Salman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak kepolisian terkait pernyataan LBH Makassar tersebut.















