• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

Pasar Ilegal di Eks Terminal Dishub Maros Picu Kecemburuan Pedagang Resmi

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in Regional

Maros — Aktivitas jual beli di kawasan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Maros kembali memicu polemik. Area yang diketahui merupakan Terminal Tipe C tersebut terpantau kembali digunakan sebagai lokasi Pasar Subuh, meskipun sebelumnya pemerintah daerah telah menyepakati penutupan aktivitas perdagangan di tempat itu.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Kamis (12/3/2026), gerbang area yang sebelumnya terkunci kini terlihat terbuka. Sejumlah pedagang tampak menggelar lapak dan melakukan transaksi di sekitar kawasan kantor Dishub Maros, meski lokasi tersebut secara regulasi tidak diperuntukkan bagi aktivitas pasar.

Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan jurnalis dan pegiat media lokal. Salah satunya disampaikan oleh Abdel dari Media 212 yang menilai inkonsistensi dalam penegakan aturan berpotensi merusak tata kelola aset pemerintah daerah.

READ ALSO

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026

“Jika sudah ada keputusan bahwa lokasi itu bukan lagi tempat aktivitas jual beli, maka aturan tersebut harus dijalankan secara konsisten. Pembiaran ini menimbulkan kesan adanya dugaan permainan oknum di balik layar,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pertama, dari sisi ketertiban umum, penggunaan area perkantoran sebagai lokasi pasar dinilai dapat mengganggu fungsi pelayanan publik. Kedua, munculnya aktivitas perdagangan di aset pemerintah berpotensi membuka celah terjadinya pungutan liar apabila dimanfaatkan oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, persoalan ketidakadilan ekonomi juga menjadi perhatian. Pedagang yang berjualan secara resmi di Pasar Tramo Maros mengaku merasa dirugikan karena harus bersaing dengan pedagang yang beroperasi di lokasi yang dinilai ilegal.

Kembalinya aktivitas pasar di kawasan eks terminal tersebut bahkan memicu kecemburuan sosial di kalangan pedagang Pasar Tramo. Mereka menilai pemerintah daerah belum konsisten dalam menegakkan aturan zonasi perdagangan yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Dishub Maros terkait alasan dibukanya kembali akses area tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang diberikan mengenai munculnya kembali aktivitas pasar di lahan yang seharusnya steril dari kegiatan perdagangan.

Para pelaku usaha di Pasar Subuh maupun Pasar Tramo berharap Pemerintah Kabupaten Maros segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan area tersebut sekaligus memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang di masyarakat tidak semakin meluas.

ARFAH

Share58Tweet36SendShareSend

Related Posts

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros
Regional

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa
Regional

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan
Regional

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

19 Maret 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

2 April 2026
Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

2 April 2026

Editors' Picks

Gemilang di Oscar 2026, Michael B. Jordan Raih Aktor Terbaik untuk Pertama Kalinya

Gemilang di Oscar 2026, Michael B. Jordan Raih Aktor Terbaik untuk Pertama Kalinya

17 Maret 2026
Heboh Isu THR PPPK Penuh Waktu 2026 Tak Cair, PPPK Paruh Waktu Disebut WFH 2 Bulan

Heboh Isu THR PPPK Penuh Waktu 2026 Tak Cair, PPPK Paruh Waktu Disebut WFH 2 Bulan

18 Maret 2026
Kembali ke Pola Makan Normal Setelah Ramadhan: Mulai dari Mana?

Kembali ke Pola Makan Normal Setelah Ramadhan: Mulai dari Mana?

24 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team