• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

Dewan Pers Minta Instansi Tak Layani Permintaan THR dari Oknum Wartawan

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2026
in National

Jakarta — Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor: 347/DP/K/III/2026 tentang Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang diterbitkan di Jakarta pada 12 Maret 2026.

READ ALSO

DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU

DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU

7 Agustus 2026
LOGIS 08 Dukung Langkah BGN Tutup SPPG yang Tidak Memenuhi Standar

LOGIS 08 Dukung Langkah BGN Tutup SPPG yang Tidak Memenuhi Standar

28 Juli 2026

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang meminta THR kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, bukan kewajiban pihak lain di luar perusahaan.

Ketentuan mengenai THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Selain itu, aturan pelaksanaan THR tahun 2026 juga diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dapat Menodai Profesi Wartawan

Dalam imbauannya, Dewan Pers menekankan bahwa wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers tidak diperkenankan meminta THR kepada pihak lain, baik lembaga negara maupun perusahaan swasta.

Menurut Dewan Pers, praktik meminta THR kepada pihak luar dapat menodai profesi wartawan serta berpotensi mengganggu independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers.

Seruan tersebut juga berlaku bagi seluruh organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga organisasi perusahaan pers seperti Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Selain itu, imbauan juga mencakup organisasi media lainnya seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Diminta Tidak Melayani Permintaan THR

Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga negara, instansi pemerintah, perusahaan milik negara, serta perusahaan swasta tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers.

Apabila terdapat pihak yang memaksa atau melakukan ancaman saat meminta THR, Dewan Pers meminta agar hal tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau kepada Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam surat tersebut menegaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan agar profesi wartawan tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers berharap seluruh pihak memahami dan mematuhi imbauan tersebut demi menjaga independensi serta kredibilitas pers di Indonesia

ARFAH

Share50Tweet32SendShareSend

Related Posts

DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
National

DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU

7 Agustus 2026
LOGIS 08 Dukung Langkah BGN Tutup SPPG yang Tidak Memenuhi Standar
National

LOGIS 08 Dukung Langkah BGN Tutup SPPG yang Tidak Memenuhi Standar

28 Juli 2026
LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG
National

LOGIS 08 Desak Kejagung Perluas Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG

8 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Antrean BBM Masih Terjadi, HPPMI Camba Desak Evaluasi Distribusi dan Buka Data

Antrean BBM Masih Terjadi, HPPMI Camba Desak Evaluasi Distribusi dan Buka Data

10 September 2026
Sepekan Listrik Padam Bergilir hingga 4 Jam, HPPMI Maros Desak PLN Buka Data dan Jelaskan Hak Konsumen

Sepekan Listrik Padam Bergilir hingga 4 Jam, HPPMI Maros Desak PLN Buka Data dan Jelaskan Hak Konsumen

8 September 2026
Pembekuan KNPI Maros Dipersoalkan, Ervan Prakasa: “Uji Dulu Rantai Legitimasi dan Kewenangannya”

Pembekuan KNPI Maros Dipersoalkan, Ervan Prakasa: “Uji Dulu Rantai Legitimasi dan Kewenangannya”

1 September 2026

Editors' Picks

Android 17 Beta 3 Hadir dengan Perbaikan Bug dan Fitur Baru, Termasuk “Priority Charging”

Android 17 Beta 3 Hadir dengan Perbaikan Bug dan Fitur Baru, Termasuk “Priority Charging”

30 Maret 2026
Liburan Tanpa Ribet! Ini Checklist Barang Wajib Bawa Saat Traveling

Liburan Tanpa Ribet! Ini Checklist Barang Wajib Bawa Saat Traveling

6 Maret 2026
Disparpora Maros Sebut Tarif Baru Bantimurung Berlaku Sesuai Regulasi, Pelajar Kini Bayar Mulai Rp15 Ribu

Disparpora Maros Sebut Tarif Baru Bantimurung Berlaku Sesuai Regulasi, Pelajar Kini Bayar Mulai Rp15 Ribu

9 Mei 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team