Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mengeluarkan imbauan resmi terkait pengelolaan sampah rumah tangga guna menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Himbauan Nomor: 800/326/DLH yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Maros, A. S. Chaidir Syam, pada 7 Januari 2026.
Dalam surat itu, pemerintah meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni setiap hari mulai pukul 19.00 WITA hingga 07.00 WITA.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pengangkutan sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di seluruh wilayah Kabupaten Maros.
“Selain menjaga kebersihan, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan,” demikian isi himbauan tersebut.
Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung kebijakan ini agar dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Surat himbauan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros, Kepala Pusdal Suma/BPBD di Makassar, serta menjadi arsip resmi pemerintah daerah.
Dengan adanya aturan waktu pembuangan sampah ini, diharapkan tidak lagi terjadi penumpukan sampah di luar jadwal yang kerap mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.















