• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

Bupati Maros Imbau Warga Buang Sampah Terjadwal, Berlaku Setiap Malam

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2026
in Regional

Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mengeluarkan imbauan resmi terkait pengelolaan sampah rumah tangga guna menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Himbauan Nomor: 800/326/DLH yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Maros, A. S. Chaidir Syam, pada 7 Januari 2026.

Dalam surat itu, pemerintah meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni setiap hari mulai pukul 19.00 WITA hingga 07.00 WITA.

READ ALSO

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pengangkutan sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di seluruh wilayah Kabupaten Maros.

“Selain menjaga kebersihan, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan,” demikian isi himbauan tersebut.

Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung kebijakan ini agar dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Surat himbauan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros, Kepala Pusdal Suma/BPBD di Makassar, serta menjadi arsip resmi pemerintah daerah.

Dengan adanya aturan waktu pembuangan sampah ini, diharapkan tidak lagi terjadi penumpukan sampah di luar jadwal yang kerap mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.

Share38Tweet24SendShareSend

Related Posts

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros
Regional

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa
Regional

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan
Regional

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

19 Maret 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

2 April 2026
Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

2 April 2026

Editors' Picks

FPI Sampaikan Surat ke Presiden Prabowo, Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace

FPI Sampaikan Surat ke Presiden Prabowo, Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace

6 Maret 2026
Jangan Asal Pilih! Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa

Jangan Asal Pilih! Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa

12 Maret 2026
Silaturahmi Ramadan di Kediaman Wamenaker, Bahas Pentingnya Keluarga Sakinah bagi Bangsa

Silaturahmi Ramadan di Kediaman Wamenaker, Bahas Pentingnya Keluarga Sakinah bagi Bangsa

15 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team