JAKARTA – Google dan YouTube menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Dalam keterangan resminya, perusahaan menyampaikan apresiasi terhadap pendekatan risk-based self-assessment yang diadopsi dalam kebijakan tersebut, yang dinilai memungkinkan pengembangan sistem perlindungan yang disesuaikan dengan usia pengguna.
“Kami percaya bahwa anak-anak layak mendapatkan ruang untuk belajar, tumbuh, dan bereksplorasi secara aman di dunia daring, bukan dibatasi sepenuhnya dari dunia tersebut,” demikian pernyataan resmi perusahaan yang disampaikan melalui blog resminya (27/3/2026).
Pemerintah sebelumnya menetapkan bahwa mulai 28 Maret 2026, akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dibatasi secara bertahap, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat.
Menanggapi hal itu, Google menyatakan telah mengembangkan berbagai fitur perlindungan, seperti pengawasan orang tua melalui Family Link, pengaturan waktu penggunaan, serta fitur kesejahteraan digital pada YouTube.
Selain itu, perusahaan juga berencana meluncurkan teknologi verifikasi usia berbasis kecerdasan buatan di Indonesia sebelum tenggat implementasi penuh kebijakan pada 2027.
Perusahaan menyampaikan bahwa pendekatan perlindungan anak sebaiknya mempertimbangkan perbedaan tahapan usia dan memberikan ruang bagi orang tua dalam mengatur akses anak, dibandingkan dengan pembatasan secara menyeluruh.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan PP Tunas bertujuan melindungi anak dari potensi risiko di ruang digital, termasuk paparan konten yang tidak sesuai dan dampak algoritma.
YouTube juga menyoroti perannya sebagai salah satu sarana pembelajaran digital yang banyak dimanfaatkan oleh pelajar dan tenaga pendidik di Indonesia.
Perusahaan menyatakan siap berpartisipasi dalam implementasi kebijakan melalui mekanisme penilaian mandiri sebagaimana diatur dalam regulasi, serta mendorong dialog berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku industri.
ARFAH

















