GOWA — Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memperketat pengawasan terhadap peredaran handphone ilegal di dalam lapas. Sebanyak 111 unit handphone hasil penggeledahan selama dua bulan dimusnahkan, Senin (19/10/2026).
Pemusnahan tersebut dirangkaikan dengan peresmian Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai fasilitas komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Peresmian Wartelsuspas dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto. Kegiatan turut dihadiri Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu, Babinsa Koramil Bontomarannu, serta jajaran pegawai dan WBP Lapas Narkotika Sungguminasa.
Wartelsuspas tersebut dilengkapi 50 unit handphone yang dapat digunakan seluruh WBP melalui mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kehadiran fasilitas komunikasi resmi ini menjadi alternatif bagi warga binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga tanpa menggunakan perangkat ilegal yang berpotensi menjadi celah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Di sisi lain, pemusnahan 111 handphone ilegal menjadi penegasan sikap jajaran Lapas Narkotika Sungguminasa terhadap keberadaan barang terlarang.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan selama dua bulan sejak Moh. Ilham Agung Setyawan menjabat sebagai Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa.
Pemusnahan juga melibatkan perwakilan WBP dari setiap blok. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan sekaligus untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya mematuhi tata tertib pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto, menegaskan bahwa pemusnahan handphone ilegal harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen menjaga keamanan lapas.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami berharap tidak ada lagi handphone ilegal yang beredar di dalam lapas. Sebagai gantinya, kami menghadirkan Wartelsuspas yang dilengkapi 50 unit handphone sebagai fasilitas komunikasi resmi bagi seluruh warga binaan. Dengan adanya fasilitas ini, kebutuhan komunikasi dengan keluarga tetap dapat terpenuhi melalui sarana yang legal, terkontrol, dan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban,” tegas Hernowo.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, mengatakan pemusnahan handphone ilegal dan pengoperasian Wartelsuspas merupakan dua langkah yang saling melengkapi.
Menurutnya, penindakan terhadap barang terlarang harus berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas komunikasi yang legal dan terkontrol bagi warga binaan.
“Pemusnahan 111 unit handphone ilegal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan mencegah masuk serta beredarnya barang terlarang di dalam lapas. Di sisi lain, keberadaan Wartelsuspas dengan 50 unit handphone menjadi solusi bagi seluruh warga binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga melalui fasilitas resmi yang diawasi dan digunakan sesuai ketentuan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat kedisiplinan, serta mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan agar warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan baik,” ujar Moh. Ilham Agung.
Dengan pemusnahan 111 handphone ilegal dan pengoperasian Wartelsuspas, Lapas Narkotika Sungguminasa menegaskan upaya mempersempit ruang peredaran barang terlarang sekaligus memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan melalui jalur resmi.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan di lingkungan Lapas Narkotika Sungguminasa.















