• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

LKBH Maros Soroti Perkara Empat Tahun: P-21 Sejak 2022, Tersangka dan DPO Diminta Segera Ditindak

Redaksi by Redaksi
30 September 2026
in Regional

MAROS — Empat tahun perkara berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, namun proses hukum terhadap tersangka dinilai belum memberikan kepastian. Di sisi lain, seorang pihak yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) juga disebut belum kunjung diamankan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros.

Direktur LKBH Maros, Ervan Prakasa, menilai persoalan tersebut tidak lagi semata-mata dapat dipandang sebagai keterlambatan administrasi. Menurutnya, ketika suatu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 2022, harus ada kesinambungan tindakan hukum terhadap pihak yang telah berstatus tersangka.

READ ALSO

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

15 Oktober 2026
Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah

Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah

14 Oktober 2026

“Yang menjadi masalah adalah waktunya sudah terlalu panjang. Fadelullah alias Okka sudah berstatus tersangka sejak proses perkara itu berjalan pada 2022, dan berkasnya bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kalau sampai sekarang masih menggantung, berarti ada persoalan dalam tindak lanjutnya,” kata Ervan.

Ia menegaskan, status P-21 bukan merupakan akhir dari keseluruhan proses hukum. Menurutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, tahapan selanjutnya harus dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ervan juga menyoroti sikap tersangka yang disebut tidak kooperatif. Menurutnya, apabila syarat untuk melakukan upaya paksa telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah yang diperlukan secara terukur.

“Jangan jadikan ketidakkooperatifan tersangka sebagai alasan perkara berhenti. Kalau panggilan tidak diindahkan dan langkah hukum lain sudah ditempuh, penyidik harus mengambil tindakan yang tersedia menurut hukum. Penahanan pun tidak boleh sembarangan, tetapi kalau syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi, tidak ada alasan untuk terus membiarkan proses berjalan tanpa tindakan,” tegasnya.

Selain Fadelullah alias Okka, Ervan turut menyoroti Salahuddin alias Anto yang disebut telah berstatus DPO dalam perkara dugaan pengeroyokan sejak 2022.

Menurut LKBH Maros, status DPO harus diikuti dengan langkah pencarian dan penindakan sesuai prosedur hukum. Status tersebut, kata Ervan, tidak semestinya berhenti sebatas pencantuman dalam daftar pencarian.

“DPO itu bukan status untuk dipajang. Kalau masih DPO, berarti masih harus dicari. Kalau keberadaannya diketahui, ambil langkah hukum. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun berada dalam daftar pencarian, tetapi tidak ada tindakan yang menunjukkan perkara itu benar-benar dikejar,” ujar Ervan.

Ervan menekankan, posisi hukum Fadelullah alias Okka dan Salahuddin alias Anto berbeda. Fadelullah disebut berstatus tersangka dalam perkara yang berkasnya telah dinyatakan P-21, sementara Salahuddin berstatus DPO.

Meski demikian, menurutnya, kedua perkara tersebut sama-sama membutuhkan kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Ia meminta jajaran Polres Maros, khususnya penyidik, tetap menjalankan kewenangannya secara profesional meskipun perkara yang berkaitan dengan Pesantren Darul Istiqamah kembali menjadi perhatian dan memunculkan dinamika di lapangan.

“Penyidik jangan bekerja berdasarkan suasana. Huru-hara, aksi, tekanan kelompok, ataupun perang narasi tidak boleh menentukan arah perkara. Penyidik harus berdiri di atas berkas, alat bukti dan ketentuan hukum. Kalau tersangka memang harus diproses, proses. Kalau upaya paksa memang sudah memenuhi syarat, lakukan. Kalau DPO masih aktif, kejar,” katanya.

Ervan menilai aparat justru perlu menunjukkan sikap profesional dan konsisten ketika suatu perkara menjadi perhatian publik. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan dari pihak tertentu.

“Jangan sampai karena terlalu banyak suara di luar, polisi malah kehilangan keberanian untuk bertindak. Penegakan hukum tidak boleh bergerak berdasarkan siapa yang paling gaduh. Ukurannya tetap hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, LKBH Maros tidak meminta adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Menurutnya, yang diperlukan adalah kepastian proses dan konsistensi dalam menjalankan tahapan hukum.

“Fadelullah alias Okka sudah tersangka, perkaranya sudah P-21. Salahuddin alias Anto sudah DPO. Maka keduanya jangan dibiarkan menjadi status tanpa tindak lanjut. Kalau proses hukumnya memang masih berjalan, tunjukkan langkahnya. Kalau syarat tindakan hukum sudah terpenuhi, jalankan. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakkooperatifan orang yang sedang berhadapan dengan hukum,” tutup Ervan Prakasa.

Share16Tweet10SendShareSend

Related Posts

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat
Regional

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

15 Oktober 2026
Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah
Regional

Kepastian Hukum Tanah Dipertanyakan, LIDIK PRO Maros Minta BPN Telusuri Akta Hibah

14 Oktober 2026
Dukung Panen Lebih Optimal, 20 Kelompok Tani di Maros Terima Manfaat Irigasi Tersier
Regional

Dukung Panen Lebih Optimal, 20 Kelompok Tani di Maros Terima Manfaat Irigasi Tersier

14 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Reses Senator Waris Halid Soroti Persoalan Transportasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Sulsel

Reses Senator Waris Halid Soroti Persoalan Transportasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Sulsel

15 Oktober 2026
BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

15 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

15 Oktober 2026

Editors' Picks

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

Mantan Pengurus Pusat KBPP Polri Desak Kapolri Ambil Alih Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan

18 Mei 2026
Rahasia Tetap Bugar di Bulan Ramadan, Ini Menu Diet Sehat Saat Berpuasa

Rahasia Tetap Bugar di Bulan Ramadan, Ini Menu Diet Sehat Saat Berpuasa

6 Maret 2026
Jangan Asal Pilih! Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa

Jangan Asal Pilih! Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Berbuka Puasa

12 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team