Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah baru dalam perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP TUNAS. Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut diumumkan pada 8 Maret 2026 melalui sosial media resmi komdigi dan akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Tahap awal implementasi akan menyasar sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan karena berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin meningkat, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan gawai.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah ini merupakan upaya negara untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak-anak.
Menurutnya, kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola ruang interaksi daring.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap platform digital meningkatkan sistem pengawasan usia pengguna sekaligus memperkuat mekanisme perlindungan anak di ekosistem internet.
















