• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Rhaka Mahesa by Rhaka Mahesa
8 Maret 2026
in National

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah baru dalam perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP TUNAS. Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut diumumkan pada 8 Maret 2026 melalui sosial media resmi komdigi dan akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Tahap awal implementasi akan menyasar sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan karena berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin meningkat, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan gawai.

READ ALSO

Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

15 Oktober 2026
DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU

DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU

7 Agustus 2026

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan langkah ini merupakan upaya negara untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak-anak.

Menurutnya, kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola ruang interaksi daring.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap platform digital meningkatkan sistem pengawasan usia pengguna sekaligus memperkuat mekanisme perlindungan anak di ekosistem internet.

Share52Tweet33SendShareSend

Related Posts

Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara
National

Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

15 Oktober 2026
DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
National

DPP PEMUDA LIRA GANDENG BAWASLU RI PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU

7 Agustus 2026
LOGIS 08 Dukung Langkah BGN Tutup SPPG yang Tidak Memenuhi Standar
National

LOGIS 08 Dukung Langkah BGN Tutup SPPG yang Tidak Memenuhi Standar

28 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Reses Senator Waris Halid Soroti Persoalan Transportasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Sulsel

Reses Senator Waris Halid Soroti Persoalan Transportasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Sulsel

15 Oktober 2026
BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

BKPSDM Maros Tunggu Proses Hukum, ASN Berinisial HR Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

15 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

Perkuat Sinergi Mitigasi ; Sultan Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke BMKG Maluku Utara

15 Oktober 2026

Editors' Picks

Kembali ke Pola Makan Normal Setelah Ramadhan: Mulai dari Mana?

Kembali ke Pola Makan Normal Setelah Ramadhan: Mulai dari Mana?

24 Maret 2026
LKBHMI Desak Kapolda Sulsel Baru Tuntaskan Dugaan Perintangan Jalan Umum di Darul Istiqamah

LKBHMI Desak Kapolda Sulsel Baru Tuntaskan Dugaan Perintangan Jalan Umum di Darul Istiqamah

8 Oktober 2026
Warga Keluhkan Gudang Cokelat dan Cengkeh di Permukiman Maros, Aktivitas Truk Jadi Sorotan

Warga Keluhkan Gudang Cokelat dan Cengkeh di Permukiman Maros, Aktivitas Truk Jadi Sorotan

6 Juli 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team