JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperketat pengawasan ruang digital, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten dan risiko terhadap anak di platform daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
Sebagai tindak lanjut implementasi aturan tersebut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform global, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.
Menurut Meutya, sebagian platform telah menunjukkan respons awal dengan melakukan penyesuaian kebijakan, bahkan terdapat platform yang dinilai telah bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi ketentuan.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga disebut mulai menunjukkan sikap kooperatif, meski belum sepenuhnya memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan kepatuhan platform digital secara intensif. Opsi penegakan hukum juga disiapkan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penerapan PP TUNAS, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna usia dini.
ARFAH

















