Jakarta — Pemerintah Indonesia menetapkan pembatasan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian. Kebijakan tersebut diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan untuk kebutuhan belajar, seperti bertanya langsung kepada platform berbasis AI seperti ChatGPT dan layanan serupa.
“Pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
AI Edukatif Tetap Diperbolehkan
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang penggunaan teknologi AI secara keseluruhan di dunia pendidikan. Penggunaan kecerdasan buatan yang dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran tetap diperbolehkan.
Contohnya adalah sistem AI yang digunakan dalam simulasi pendidikan, seperti simulasi robotik atau teknologi pembelajaran interaktif yang memang dirancang untuk mendukung proses belajar siswa.
Menurut Pratikno, perbedaan mendasar antara AI instan dan AI edukatif terletak pada fungsinya. AI instan memberikan jawaban siap pakai yang berpotensi membuat siswa bergantung pada teknologi, sedangkan AI edukatif dirancang untuk merangsang proses berpikir, analisis, dan kreativitas.
Cegah “Brain Rot” dan Penurunan Kognitif
Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak negatif penggunaan AI yang tidak terkontrol terhadap perkembangan kognitif siswa.
Pratikno menjelaskan bahwa pembatasan ini juga bertujuan menghindari fenomena “brain rot” maupun “cognitive debt”, yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir seseorang menurun karena terlalu bergantung pada teknologi yang memberikan jawaban instan.
“Tujuannya adalah menghindari brain rot dan cognitive debt atau pengurangan kemampuan kognisi,” jelasnya.
Melalui kebijakan yang dituangkan dalam SKB tujuh kementerian tersebut, pemerintah berharap teknologi tetap dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir dan belajar mandiri para siswa.

















