• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home National

SKB 7 Menteri: Siswa SD–SMA Dibatasi Gunakan AI Instan seperti ChatGPT

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in National

Jakarta — Pemerintah Indonesia menetapkan pembatasan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian. Kebijakan tersebut diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan untuk kebutuhan belajar, seperti bertanya langsung kepada platform berbasis AI seperti ChatGPT dan layanan serupa.

“Pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.

READ ALSO

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

31 Maret 2026
BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem

BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem

30 Maret 2026

AI Edukatif Tetap Diperbolehkan

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang penggunaan teknologi AI secara keseluruhan di dunia pendidikan. Penggunaan kecerdasan buatan yang dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran tetap diperbolehkan.

Contohnya adalah sistem AI yang digunakan dalam simulasi pendidikan, seperti simulasi robotik atau teknologi pembelajaran interaktif yang memang dirancang untuk mendukung proses belajar siswa.

Menurut Pratikno, perbedaan mendasar antara AI instan dan AI edukatif terletak pada fungsinya. AI instan memberikan jawaban siap pakai yang berpotensi membuat siswa bergantung pada teknologi, sedangkan AI edukatif dirancang untuk merangsang proses berpikir, analisis, dan kreativitas.

Cegah “Brain Rot” dan Penurunan Kognitif

Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak negatif penggunaan AI yang tidak terkontrol terhadap perkembangan kognitif siswa.

Pratikno menjelaskan bahwa pembatasan ini juga bertujuan menghindari fenomena “brain rot” maupun “cognitive debt”, yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir seseorang menurun karena terlalu bergantung pada teknologi yang memberikan jawaban instan.

“Tujuannya adalah menghindari brain rot dan cognitive debt atau pengurangan kemampuan kognisi,” jelasnya.

Melalui kebijakan yang dituangkan dalam SKB tujuh kementerian tersebut, pemerintah berharap teknologi tetap dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir dan belajar mandiri para siswa.

Share27Tweet17SendShareSend

Related Posts

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS
National

Pemerintah Panggil Meta dan Google Terkait Kepatuhan Aturan TUNAS

31 Maret 2026
BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem
National

BRIN Soroti Dampak Perubahan Iklim terhadap Pangan, Dorong Inovasi Tahan Cuaca Ekstrem

30 Maret 2026
Pemerintah Tegaskan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh PP Tunas
National

Pemerintah Tegaskan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh PP Tunas

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

Diduga Modus Order Fiktif, Pedagang di TPI Maros Kehilangan Empat Gabus Ikan

30 Maret 2026
MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

MTP Maros Gelar “Ngopi Bareng”, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

19 Maret 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

Pemblokiran Akses Warga Disorot, Praktisi Hukum Desak Intervensi Pemkab Maros

4 April 2026
Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

Sulawesi Utara Diguncang Gempa Susulan Pasca Tsunami Kecil di Bitung, Sejumlah Wilayah Terdampak

2 April 2026
Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

Kreasi Ayam Anti Bosan, Ini Resep Praktis Favorit yang Selalu Menggugah Selera

2 April 2026

Editors' Picks

Tampil Percaya Diri, Tips Memilih Outfit Sesuai Bentuk Tubuh

Tampil Percaya Diri, Tips Memilih Outfit Sesuai Bentuk Tubuh

11 Maret 2026
Harga DDR5 Turun, Diduga Terkait Rilis Teknologi Kompresi AI “TurboQuant”

Harga DDR5 Turun, Diduga Terkait Rilis Teknologi Kompresi AI “TurboQuant”

31 Maret 2026
Kapolres Maros Dampingi Kapolda Cek Kesiapan Pengamanan Bandara

Kapolres Maros Dampingi Kapolda Cek Kesiapan Pengamanan Bandara

18 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team