JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hasil pemantauan awal terhadap implementasi Peraturan Pemerintah terkait TUNAS (Tata Kelola untuk Anak di Ruang Digital) melalui rekaman video yang diunggah di akun resmi Instagram Komdigi pada 30 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, Meutya menjelaskan bahwa penyampaian tersebut dilakukan secara daring karena dirinya tengah mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Jepang.
“Baik teman-teman, saya mohon maaf sebelumnya tidak melakukan konferensi pers langsung karena sedang bertugas di Jepang untuk mendampingi Bapak Presiden, sehingga saya melakukan penyampaian melalui rekaman ini,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi selama dua hari sejak implementasi aturan, pemerintah mencatat adanya perbedaan tingkat kepatuhan di antara sejumlah platform digital global. Meutya menyebut dua platform, yakni X dan Bigo Live, telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dengan menunda akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Bahwa pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP TUNAS dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user 16 tahun ke atas,” katanya.
Namun demikian, pemerintah juga menemukan adanya pelanggaran oleh dua entitas besar di sektor teknologi. Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube dinilai belum mematuhi ketentuan yang diatur dalam Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS.
“Kemudian kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta (yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads) serta Google (yang menaungi YouTube). Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS,” tegas Meutya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah juga mengidentifikasi platform lain yang dinilai belum sepenuhnya patuh, namun menunjukkan sikap kooperatif, yakni TikTok dan Roblox. Kepada kedua platform ini, pemerintah telah mengeluarkan surat peringatan.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat pemanggilan kepada kedua platform tersebut,” lanjutnya.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang memiliki komitmen terhadap regulasi nasional, terutama dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Indonesia, kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital, tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa resistensi dari sejumlah perusahaan teknologi bukan hal yang mengejutkan, mengingat sejak awal pembahasan regulasi tersebut telah mendapat penolakan dari sebagian pihak.
“Kami juga perlu sampaikan bahwa pemerintah tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari satu-dua perusahaan yang mencoba menghindari dari kewajiban, terutama karena memang sejak awal pembahasan PP TUNAS memang kedua platform tersebut cukup melakukan penolakan sejak awal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis mengingat besarnya jumlah pengguna media sosial di Indonesia, termasuk sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.
“Mengingat kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yaitu sekitar 70 juta,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan implementasi kebijakan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan teknologi digital.
“Ini bukan hanya kebijakan baru, ini perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, perubahan cara-cara yang memerlukan pasti upaya, waktu, dan juga tenaga,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Meutya mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, untuk turut mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” kata dia.
“Kita tetap fokus dan tetap berjuang. Mari tunggu anak siap,” pungkasnya.
RIN
















