PONOROGO, JAWA TIMUR – Warga Desa Serangan, Dukuh Bulusari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, mengeluhkan maraknya aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang beroperasi tidak jauh dari sejumlah pondok pesantren di wilayah tersebut.
Aktivitas yang diduga berlangsung sejak beberapa waktu terakhir itu dinilai meresahkan masyarakat karena bertentangan dengan nilai-nilai religius yang selama ini dijaga di lingkungan sekitar pesantren.
Sejumlah warga menyebut, praktik perjudian tersebut kerap kali telah ditertibkan oleh aparat. Namun, kegiatan itu kembali beroperasi bahkan dengan skala yang lebih besar.
Diduga Dibekingi Oknum
Berdasarkan informasi dari warga dan tokoh masyarakat setempat, arena perjudian tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu, termasuk yang disebut-sebut berasal dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kondisi ini membuat masyarakat merasa khawatir dan enggan melaporkan secara langsung karena takut adanya tekanan atau intimidasi.
“Sudah beberapa kali ditertibkan, tapi setelah itu buka lagi, bahkan makin besar. Warga jadi takut melapor,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Beroperasi Dekat Pesantren
Lokasi perjudian disebut berada di tengah permukiman warga dan tidak jauh dari sejumlah pondok pesantren di Kecamatan Sukorejo, di antaranya Pondok Pesantren Darul Falah, Daarul Islaam, Al-Hidayah I, Al-Mas’udi, PIQ, dan Rhodatul Anwar.
Keberadaan aktivitas tersebut dinilai mencoreng lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini dikenal kondusif dan religius.
Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak sosial yang ditimbulkan, seperti kebisingan, meningkatnya lalu lintas orang dari luar daerah, hingga kesan negatif terhadap lingkungan yang dianggap menjadi lokasi praktik maksiat.
Perputaran Uang Fantastis
Informasi dari warga yang pernah memasuki area perjudian menyebutkan, perputaran uang pada akhir pekan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau hari Sabtu dan Minggu, apalagi ada tamu dari luar kota, bisa sampai Rp500 juta dalam satu lokasi,” ungkap Darmadi, warga setempat.
Ia menambahkan, angka tersebut belum termasuk lokasi perjudian lain yang juga diduga beroperasi di wilayah Ponorogo dengan skala lebih besar.
Warga Minta Tindakan Tegas
Menurut Darmadi, aparat sempat melakukan penertiban menjelang bulan suci Ramadan dan setelah Idulfitri. Namun, aktivitas perjudian kembali muncul ketika pengawasan mulai longgar.
Warga dan tokoh masyarakat kini berharap adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk dari Mabes Polri, untuk benar-benar menutup aktivitas tersebut.
Mereka juga berharap adanya jaminan keamanan agar masyarakat dapat melaporkan tanpa rasa takut.
“Kalau tidak ada tindakan tegas dari pusat, mereka seolah kebal hukum. Kami hanya ingin lingkungan kembali aman dan tentram,” ujar Darmadi.
Warga berharap instruksi dari Kapolri dapat menjadi langkah konkret dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai merugikan masyarakat serta merusak tatanan sosial di lingkungan mereka

















