• About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team
No Result
View All Result
The Celebest Times
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
No Result
View All Result
The Celebes Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Regional
  • National
  • World
  • Business
  • Politics
  • Tech
Home Regional

PN Maros Hentikan Perkara Perdata Sengketa Waris, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut

Redaksi by Redaksi
27 Mei 2026
in Regional

MAROS — Pengadilan Negeri Maros memutuskan menghentikan pemeriksaan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Maros melalui putusan sela yang dibacakan, Selasa (27/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tim kuasa hukum Tergugat II, sekaligus menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Perkara itu sebelumnya diajukan oleh kantor hukum Azmara Law Office selaku kuasa hukum penggugat.

READ ALSO

Antrean BBM Masih Terjadi, HPPMI Camba Desak Evaluasi Distribusi dan Buka Data

Antrean BBM Masih Terjadi, HPPMI Camba Desak Evaluasi Distribusi dan Buka Data

10 September 2026
Sepekan Listrik Padam Bergilir hingga 4 Jam, HPPMI Maros Desak PLN Buka Data dan Jelaskan Hak Konsumen

Sepekan Listrik Padam Bergilir hingga 4 Jam, HPPMI Maros Desak PLN Buka Data dan Jelaskan Hak Konsumen

8 September 2026

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan substansi perkara masuk dalam ranah perdata Islam, khususnya sengketa kewarisan, sehingga kewenangan absolut berada pada Pengadilan Agama Maros.

Kuasa hukum Tergugat II, Alfian Palaguna, mengatakan gugatan tersebut sejak awal dinilai salah alamat karena diajukan ke Pengadilan Negeri Maros.

“Gugatan penggugat pada pokoknya merupakan perkara sengketa waris atas tanah orang tua yang dijual oleh beberapa ahli waris lainnya,” ujar Alfian dalam keterangannya.

Menurut dia, ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama secara jelas mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara kewarisan antara pihak-pihak beragama Islam.

“Hanya saja gugatan tersebut tidak seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Maros, karena substansi perkara ini merupakan ranah perdata Islam,” katanya.

Ia menilai gugatan penggugat secara formil cacat hukum karena tidak sesuai dengan yurisdiksi lembaga peradilan yang berwenang.

“Secara formil gugatan penggugat cacat dan salah alamat, sehingga sejak awal kami meyakini perkara ini tidak akan dilanjutkan pada pokok perkara,” ujar Alfian.

Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut tersebut, proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Maros resmi dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

Putusan sela itu sekaligus menegaskan prinsip pembagian yurisdiksi antar badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa setiap lingkungan peradilan memiliki kewenangan absolut yang tidak dapat dilampaui oleh badan peradilan lainnya.

Share32Tweet20SendShareSend

Related Posts

Antrean BBM Masih Terjadi, HPPMI Camba Desak Evaluasi Distribusi dan Buka Data
Regional

Antrean BBM Masih Terjadi, HPPMI Camba Desak Evaluasi Distribusi dan Buka Data

10 September 2026
Sepekan Listrik Padam Bergilir hingga 4 Jam, HPPMI Maros Desak PLN Buka Data dan Jelaskan Hak Konsumen
Regional

Sepekan Listrik Padam Bergilir hingga 4 Jam, HPPMI Maros Desak PLN Buka Data dan Jelaskan Hak Konsumen

8 September 2026
Pembekuan KNPI Maros Dipersoalkan, Ervan Prakasa: “Uji Dulu Rantai Legitimasi dan Kewenangannya”
Regional

Pembekuan KNPI Maros Dipersoalkan, Ervan Prakasa: “Uji Dulu Rantai Legitimasi dan Kewenangannya”

1 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Konsolidasi KBPP Polri Tetapkan AH Bimo Soeryono sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

20 Mei 2026
ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

ACC Menang Gugatan, Alfian Palaguna Sebut Penggugat Abaikan Mekanisme Sengketa

31 Maret 2026
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan Bayi oleh Pengasuh Rumah Quran di Maros

9 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

Ramai di Media Sosial, Orang Tua Siswa Spill Menu Makanan Bergizi Gratis Selama Ramadan

0
Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

Dua Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Kerabat Presiden Ikut Pilpres

0
China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Ekonomi Meningkat

0
Antrean BBM Masih Terjadi, HPPMI Camba Desak Evaluasi Distribusi dan Buka Data

Antrean BBM Masih Terjadi, HPPMI Camba Desak Evaluasi Distribusi dan Buka Data

10 September 2026
Sepekan Listrik Padam Bergilir hingga 4 Jam, HPPMI Maros Desak PLN Buka Data dan Jelaskan Hak Konsumen

Sepekan Listrik Padam Bergilir hingga 4 Jam, HPPMI Maros Desak PLN Buka Data dan Jelaskan Hak Konsumen

8 September 2026
Pembekuan KNPI Maros Dipersoalkan, Ervan Prakasa: “Uji Dulu Rantai Legitimasi dan Kewenangannya”

Pembekuan KNPI Maros Dipersoalkan, Ervan Prakasa: “Uji Dulu Rantai Legitimasi dan Kewenangannya”

1 September 2026

Editors' Picks

Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Soroti Pentingnya Pendekatan Berbasis Risiko

Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Soroti Pentingnya Pendekatan Berbasis Risiko

29 Maret 2026
Perang Israel–AS dan Iran Memanas, Bagaimana Nasib Bitcoin di Tengah Gejolak Global?

Perang Israel–AS dan Iran Memanas, Bagaimana Nasib Bitcoin di Tengah Gejolak Global?

4 Maret 2026
Bupati Maros Imbau Warga Buang Sampah Terjadwal, Berlaku Setiap Malam

Bupati Maros Imbau Warga Buang Sampah Terjadwal, Berlaku Setiap Malam

28 Maret 2026

© 2026 Celebes Times — The Voice of East Indonesia

  • About US
  • Privacy Policy
  • Journalistic Code of Ethics
  • Editorial Team